Medan (ANTARA News) - Banyak aset milik daerah yang digunakan pejabat Pemerintah Kota Medan belum dikembalikan, padahal yang bersangkutan tidak lagi menjabat.
"Selain mobil dinas, tidak sedikit aset milik Pemkot Medan yang tidak dikembalikan seperti laptop maupun sepeda motor. Aset itu justru dibawa pulang, sementara yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi," kata Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Medan, Jumat.
Menurut dia, ada kepala dinas yang sudah pindah, namun tidak mau mengembalikan mobil dinasnya, setelah serah terima jabatan.
Padahal harusnya aset milik Pemkot Medan secepatnya diserahkan untuk digunakan.
Perilaku seperti ini, jelasnya, menunjukkan kurangnya kesadaran moral pejabat karena menggunakan aset daerah yang bukan haknya lagi. Bahkan ada yang sudah disurati, tetapi mobil dinas yang dipakainya tidak juga dikembalikan.
Ke depan, katanya, persoalan pemakaian aset bisa lebih tertata dan diharapkan kepada pejabat yang menggunakan aset daerah memiliki kesadaran untuk tidak sewenang-wenang menggunakannya.
Terkait dengan hal ini, jelasnya, penting untuk digelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Barang Milik Daerah.Sosialisasi tersebut diharapkan dapat mengubah perilaku mantan pejabat yang kurang baik dalam penggunaan aset daerah yang digunakan.
Sosialisasi juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pengurus barang di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Medan dalam menyusun berbagai laporan barang pengguna, baik itu semesteran maupun tahunan.
Hal itu penting untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, selain bisa membantu persiapan penilaian aset Pemkot Medan.
Dia juga mengingatkan pentingnya pertanggung jawaban dalam verifikasi, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan pengamanan terhadap barang/aset daerah.
Kegiatan pengelolaan aset ini mencakup semua pengurusan, pencatatan, pemakaian, pengaturan dan pelaporan mengenai aset seperti diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Penilaian barang milik daerah, lanjutnya, dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat dan daerah sehingga nantinya laporan yang disusun oleh Pemkot Medan mendapatkan legal opinion dan diakui secara hukum kebenarannya.
Dengan demikian, katanya, Pemkot Medan dapat melangkah maju dari posisi Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian seperti obsesi Wali kota.
Namun, dia sangat menyesalkan hanya beberapa pimpinan SKPD saja yang mau mengikuti sosialisasi ini. Padahal sosialisasi ini sangat penting sehingga bisa memberikan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban terkait aset milik daerah yang diamanahkan kepadanya. (JRD/M034/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011