Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mewacanakan perombakan alat kelengkapan DPR RI menjadi hanya tiga komisi besar guna peningkatan efisiensi dan kinerja lembaga legislatif.

"Saat ini Badan Anggaran dan Badan Legislasi DPR RI yang merupakan bagian dari alat kelengkapan DPR RI, banyak mendapat sorotan dari masyarakiat terkait dengan kinerjanya," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ada sejumlah pihak yang mengusulkan agar Badan Anggaran dan Badan Legislasi dirombak dan bahkan ada yang mengusulkan agar Badan Anggaran DPR RI dibubarkan saja.

Usulan soal Badan Anggaran dan Badan Legislasi, menurut dia baik jika sasarannya untuk perbaikan kinerja DPR RI. Sebaliknya tidak baik jika hanya mengkritik tanpa ada solusinya.

"Usulan pembubaran Badan Anggaran DPR RI tidak memiliki alasan legitimasi yang kuat, jika tidak dibarengi dengan usulan penataan secara menyeluruh pada alat kelengkapan DPR RI," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Priyo mewanacakan gagasannya untuk menata kembali alat kelengkapan DPR RI guna menguatkan fungsi dan perannya.

Menurut Priyo, dirinya memiliki pemikiran bagaimana jika ke depan semua alat kelengkapan DPR RI dibubarkan dan dibentuk tiga komisi besar terkait dengan fungsi dan perannya.

Ketiga komisi besar itu, menurtu dia, Komisi Pengawasan, Komisi Legislasi, dan Komisi Anggaran.

"Pada Komisi Anggaran ini, fungsi dan perannya tidak hanya membahas RAPBN dan RKA (Rencana Kerja Anggaran) Kementerian dan Lembaga, juga sampai melakukan pengawasan penggunaan anggaran di kementerian dan lembaga," kata Priyo.

Dengan dibentuknya tiga komisi besar ini, menurut dia, maka fungsi anggaran DPR RI tidak hanya sebatas melakukan pembahasan RAPBN dan RKA K/L tapi mengawasi anggaran pada kementerian dan lembaga sepanjang tahun.

Selama ini, kata dia, setelah APBN disetujui sentra pengaturan anggaran ada di Kementerian Keuangan, tapi tetap saja badan Anggaran DPR RI yang dituding masyarakat ada mafia anggaran.

"Padahal, munculnya mafia anggaran jika melibatkan tiga pihak, DPR, pemerintah, serta kontraktor atau broker, tidak bisa hanya DPR sendiri," katanya.

(R024/D011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011