Sudah saatnya Indonesia punya UU PPRT sebagai payung hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Kantor Staf Presiden akan menginisiasi pembentukan Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
“Kami (KSP) akan berkomunikasi dengan Kemenaker dan Kemenkumham untuk pembentukan gugus tugas RUU PPRT agar bisa dilakukan percepatan pembahasannya,” kata Moeldoko saat menerima audensi Koalisi Sipil Pengesahan RUU PPRT di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin, sebagaimana keterangan tertulis.
Seperti diketahui, sejak 2004–2021 RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada tahun 2020, RUU ini selesai dibahas di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).
Namun, sampai saat ini belum ada keputusan apakan RUU ini akan menjadi RUU inisiatif untuk kemudian dibahas lebih jauh dan disahkan.
Moeldoko mengatakan bahwa pembahasan dan pengesahan sebuah RUU sering kali harus melewati jalan panjang, yang tidak selalu searah dengan harapan masyarakat.
Untuk itu, menurut dia, dibutuhkan komunikasi dan koordinasi lintas kalangan secara terus-menerus.
Ia memastikan Kantor Staf Presiden sudah merespon perkembangan isu RUU PPRT. KSP, kata dia, juga sudah membuka komunikasi dengan masyarakat sipil dan melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“KSP memberikan perhatian serius terhadap isu RUU PPRT. Sebab, keberadaan PRT dengan jumlah lebih dari 4 juta orang menjadi sangat signifikan untuk mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat,” tutur Moeldoko.
“Negara hadir untuk melindungi PRT, dan sudah saatnya Indonesia punya UU PPRT sebagai payung hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Eva K. Sundari dari Insititut Sarinah yang hadir secara daring menilai percepatan pembahasan RUU PPRT sangat memerlukan dukungan pemerintah.
Eva mencontohkan RUU TPKS mendapat respons cepat DPR setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait dengan pentingnya pengesahan RUU TPKS.
“Endorsement dari Bapak Presiden sangat penting agar RUU PPRT ini menjadi perhatian DPR,” kata Eva.
Anggota DPR RI 2014–2019 ini juga mengungkapkan bahwa setiap tahun pekerja rumah tangga masih mengalami “praktik perbudakan modern”, mulai dari soal gaji, eksploitasi jam kerja, hingga kekerasan fisik dan seksual.
“UU PPRT sudah sangat mendesak untuk dibahas dan disahkan. Undang-undang ini juga akan membantu suksesnya perlindungan negara kepada PRT di luar negeri,” ujar Eva.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Perlu payung hukum lindungi ART Indonesia
Baca juga: Komnas Perempuan: Jangan ragu sahkan RUU PPRT jadi undang-undang
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022