Sleman (ANTARA News) - Alisa Wahid menjadi relawan guru bagi siswa SD Negeri Srunen, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Puteri Presiden ke empat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut menjadi relawan karena ratusan siswa SD Negeri Srunen dalam sepekan ini telantar setelah pemerintah daerah setempat tidak mengirimkan guru di sekolah yang terletak di Kawasan Rawan Bencana Merapi tersebut.
"Ada beberapa relawan dari Gusdurian yang siap untuk membantu mengajar para siswa di SD Negeri Srunen ini," kata Alisa Wahid.
Menurut dia, pihaknya bersama dengan Jaringan Gusdurian akan terus memberikan pendampingan dan mengajar di SD Negeri Srunen hingga kesepakatan pemerintah dengan warga tercapai.
"Hak pendidikan terhadap anak seharusnya menjadi aspek utama, permasalahan yang lain, hendaknya para pemangku kepentingan serta pihak-pihak terkait dapat membahasnya sambil pores belajar mengajar tetap berlangung," katanya.
Sebelumnya Asisten Sekda Bidang Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sleman Suyamsih menegaskan rencana warga yang akan mendatangkan guru swasta di SD Negeri Srunen, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan tidak akan menyelesaikan persoalan.
"Jika warga akan mendatangkan guru swasta, tidak akan menyelesaikan persoalan karena sekolah harus mendapatkan izin dan legalitas dari Dinas Pendidikan terlebih dahulu sebelum beroperasi," kata Suyamsih, Kamis.
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman ini, pembelajaran atau kegiatan belajar mengajar di sekolah harus sesuai kurikulum, termasuk ada ujian dan lain sebagainya.
"Kami harapkan warga dapat melunak dan bersedia untuk kembali berkomunikasi dengan pemerintah sehingga siswa SD Srunen tidak menjadi korban," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan tidak akan mengirim guru untuk mengajar di SD Negeri Srunen yang berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi karena jika langkah ini dilakukan melanggar Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Pemerintah tidak mungkin membiarkan guru mengajar di daerah yang masuk dalam KRB III yang terdampak langsung saat erupsi Merapi 2010," kata Suyamsih.
Alisa mengatakan anak-anak tetap ingin belajar di sekolah lama dan mereka memiliki hak atas pendidikan. Semestinya selama proses dialog antara pemerintah dengan orang tua siswa, guru SD Negeri Srunen diperbolehkan mengajar di sekolah lama agar materi pelajaran bagi siswa tidak tertinggal jauh.
"Kalau kita semua berpihak pada anak, maka harusnya diizinkan mengajar, tetapi pemerintah terlalu berpihak pada aturan. Harus ada yang peduli terhadap anak," demikian Alisa.
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011