Jakarta (ANTARA News) - Ratifikasi Undang-Undang Teroris mendesak untuk segera dilakukan, agar penangganan kasus teror di Indonesia dapat diselesaikan secara tuntas. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, Kepala BIN Mayjen Syamsir Siregar, Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) pada Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Rabu malam.Dalam kesempatan tersebut Kapolri mengatakan, ratifikasi UU Teroris yang merujuk ke undang-undang yang berlaku di dunia internasional akan sangat menguntungkan dalam penanganan kasus teror di Indonesia sebab aksi teroris merupakan kejahatan dengan jaringan antar daerah maupun antar negara."Dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polri ternyata pelaku merupakan anggota jaringan bahkan jaringan luar negeri. Dengan undang-undang yang ada saat ini, kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan terhadap anggota jaringan, karena berada di luar wilayah hukum seperti berada di luar negeri atau orang dari negara lain," katanya.Dia menambahkan ada beberapa bukti yang ditemukan polisi bahwa aksi-aksi teror yang terjadi di Indonesia didanai oleh kelompok-kelompok dari luar negeri."Sedangkan pendanaan yang dari dalam negeri biasanya didapat dari hasil merampok atau mereka melakukan usaha seperti berjualan atau membuka counter handphone," katanya.Sutanto menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka teroris juga diperoleh pengakuan bahwa selain dana dari luar negeri, mereka juga melakukan aksi perampokan nasabah bank maupun toko emas untuk dana kegiatan mereka."Mereka juga mengaku melakukan perampokan di counter handphone. Dalam aksi itu mereka berhasil merampok sejumlah handphone maupun voucher yang kemudian digunakan untuk komunikasi antar kelompok mereka," ujarnya. Dana operasional kelompok teroris yang paling besar adalah digunakan untuk membeli bahan-bahan kimia untuk merakit bom, sedangkan untuk pelatihan terhadap anggota baru dananya relatif kecil yakni sekitar Rp500 ribu per orang.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006