Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mempersilakan Komisi Yudisial (KY) melaporkan dirinya ke polisi. "Silakan lapor saja ke polisi. Itu urusan Komisi Yudisial," kata Bagir saat ditemui usai acara Ta`aruf dan Pengukuhan Kepengurusan ICMI 2005-2010 di gedung DPR, Jakarta, Rabu malam. Ketika ditanya mengenai kesiapannya menghadapi laporan KY di kepolisian, Bagir mempersilakan wartawan menanyakan langsung kepada KY. "Itu kan urusan KY, mengapa anda menanyakan kepada saya," katanya kepada para wartawan. Selanjutnya dengan pengamanan ketat empat orang pengawalnya, Bagir meninggalkan tempat acara dengan tergesa-gesa. Rencana pelaporan ke polisi itu dilakukan oleh anggota Komisi Yudisial (KY) Irawadi Joenoes yang mengancam akan melaporkan balik Hakim Agung Artidjo Alkostar karena telah melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Irawadi berpendapat jika yang dilaporkan Artidjo adalah anggota KY secara personal, maka ia merasa difitnah karena dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa 13 Hakim Agung yang dilaporkan oleh masyarakat ke KY sudah tentu bermasalah. Menurut Irawadi, tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Artidjo sedikit pun tidak memiliki kebenaran karena dia tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau diwawancarai wartawan tentang 13 Hakim Agung yang dilaporkan tersebut. Pada Selasa (7/2), Hakim Agung Artidjo Alkostar melaporkan tujuh anggota KY dan Sekjen KY ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik karena beredarnya nama 13 Hakim Agung, termasuk dirinya, yang dilaporkan masyarakat ke KY.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006