Magelang (ANTARA News) - Guru olahraga Sekolah Dasar Negeri 1 Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah berinisial Pd, diduga menganiaya siswi kelas tiga, Yuliana Safitri (9) dengan menjambak rambut dan menendang tengkuk korban hingga memar.
Yuliana ditemani pamannya Junaidi (50), melaporkan tindak kekerasan tersebut ke unit Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK) Polsek Srumbung, Kabupaten Magelang, Kamis.
Menurut Yuliana, tindak kekerasan gurunya terjadi pada Selasa (13/9) saat dirinya tidak bisa bermain tenis meja. Saat mau kembali ke kelas, tiba-tiba rambutnya dijambak dan ditendang oleh pelaku, akibatnya dirinya menderita memar di bagian tengkuk dan masih terasa sakit.
"Saya mau masuk kelas, tiba-tiba rambut dijambak dan ditendang guru tersebut," katanya.
Ia menuturkan, tindak kekerasan yang dilakukan guru olahraga itu telah berulang kali terjadi di sekolah, termasuk terhadap teman-temannya. Namun, semua murid tidak berani melapor kepada orang tuanya masing-masing, karena mendapatkan ancaman dari guru tersebut.
Junaidi, paman korban menilai tidak ada niat bertanggung jawab dari pelaku sehingga membuat keluarga geram dan setelah berembuk dengan orang tua Yualiana, Ardiyanto dan Siwi Lestari, dirinya mendatangi sekolahan.
"Saya sudah bertemu pihak sekolah dan menyatakan sudah tidak bisa menangani guru bersangkutan, orangnya temperamental. Malah mereka meminta saya supaya menempuh jalur hukum saja," katanya.
Junaidi mengatakan, usai mengalami penganiayaan, Yuliana langsung dibawa ke dukun pijat oleh guru sekolah tersebut, kemudian dibawa ke Puskesmas Srumbung, dan di antar ke rumah. Yuliana tidak mengikuti pelajaran sampai selesai setelah kejadian tersebut.
"Sampai sekarang Yuliana masih mengaku sakit di bagian tengkuk, untuk menoleh masih sakit," katanya.
Peristiwa tersebut, katanya, telah membuat korban trauma sehingga sampai sekarang belum berani masuk sekolah. Dirinya mengaku tidak tahu nantinya bagaimanya setelah kasus ini sudah masuk ke kepolisian. Namun menurutnya yang penting masalah ini segera selesai.
Kapolsek Srumbung, AKP Suprayudi membenarkan bahwa korban telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan resmi terkait perisitiwa tersebut, karena penyidik belum meminta keterangan dari pihak terlapor.
"Kasus ini kemungkinan besar akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Magelang. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya. (H018/I007/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011