Kalau kami, sepakat untuk mengembangkan SDM, artinya memberikan pembelajaran untuk berusaha
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Sosial memberikan bantuan dan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia yang terseret arus banjir di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu mengatakan pihaknya tidak hanya memberikan santunan kepada keluarga korban, namun juga berupa bantuan usaha agar keluarga almarhum bisa mendapatkan pemasukan.
"Namun kami coba bukan hanya untuk sekedar memberikan santunan, akan tetapi bagaimana agar keluarga korban atau ahli waris bisa survive meskipun ditinggal keluarga yang selama ini mencari nafkah," kata Risma.
Baca juga: Mensos minta penyandang disabilitas percaya diri seperti Rismawati
Sebagai informasi, satu orang korban yang terseret arus banjir di Dusun Ngamarto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Selasa (8/3), bernama Sa'ad berusia 55 tahun ditemukan meninggal dunia, Rabu (9/3).
Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Dusun Gapuk, Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Proses evakuasi dilakukan melalui Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Risma menjelaskan, bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial dalam upaya untuk memberdayakan perekonomian keluarga yang ditinggalkan oleh pencari nafkah utama. Bantuan untuk berusaha tersebut disesuaikan dengan keinginan keluarga.
Baca juga: Mensos : Jakarta miliki akses dan fasilitas kesehatan lebih lengkap
Menurutnya, pihak keluarga almarhum berkeinginan untuk memiliki usaha minuman ringan yang nantinya akan dikelola oleh salah seorang anak dari almarhum. Usaha yang akan dijalankan oleh anak laki-laki almarhum tersebut diharapkan bisa memberikan pemasukan untuk keluarga.
"Selain santunan ada bantuan usaha, ini untuk memberdayakan. Ini juga sesuai keinginan dari keluarga. Untuk berusaha memang harus ditangani dengan serius, dan saya percaya pasti bisa," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menambahkan, Kementerian Sosial memberikan uang santunan sebesar Rp15 juta dan bantuan pengembangan usaha berupa satu unit kelengkapan usaha minuman dengan nilai berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Baca juga: Kemensos terbitkan juknis percepatan pencairan bansos
"Bantuan yang disalurkan sebenarnya untuk memberikan dukungan, agar keluarga bisa mendapatkan pemasukan. Permodalan juga sudah disupport," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Malang juga akan memberikan dukungan berupa pendampingan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankan usaha keluarga tersebut.
"Kalau kami, sepakat untuk mengembangkan SDM, artinya memberikan pembelajaran untuk berusaha," katanya.
Sementara itu, istri Almarhum Sa'ad, Siti Maryani (57) menambahkan, ia dan keluarga berterima kasih atas bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial.
Ia berharap, usaha yang akan dijalankan oleh salah satu anaknya tersebut bisa menjadi pemasukan utama keluarga.
"Saya berterima kasih atas bantuan dari Bu Mensos, karena kita sekeluarga kehilangan tulang punggung. Nanti anak saya akan berusaha untuk berjualan minuman, nantinya akan dipasarkan dengan media sosial," katanya.
Korban bernama Sa'ad terseret aliran arus banjir pada saat melakukan pemantauan arus sungai yang ada di belakang rumah rekannya. Saat itu, korban sedang bekerja di salah seorang warga yang ada di Dusun Ngamarto, Kecamatan Lawang pada 8 Maret 2022.
Namun, pada saat memantau aliran sungai yang deras tersebut, pijakan yang ditempati korban ambrol sehingga korban terjatuh.
Setelah kejadian tersebut, rekan-rekan korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib. Pada Selasa malam dilakukan upaya pencarian korban, namun terkendala kondisi yang gelap dan hujan yang masih mengguyur wilayah tersebut.
Pencarian kemudian dilanjutkan pada Rabu (9/3) pagi oleh tim gabungan dari BPBD Kabupaten Malang, TNI, Polri, Palang Merah Indonesia (PMI) dan sejumlah unsur lainnya. Pencarian dilakukan dengan menyusuri aliran sungai tempat korban terseret arus.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022