Surabaya (ANTARA News) - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) hingga kini masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan belum menetapkan tersangka kerusuhan di Ambon, Maluku, pada 11 September 2011 yang menewaskan enam orang dan 187 korban luka berat dan ringan itu.

"Kita melakukan olah TKP untuk mengungkap kasus-kasus yang terjadi," kata Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Sutarman, di sela-sela sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia di Surabaya, Kamis.

Menurut mantan Kapolwiltabes (Kapolrestabes) Surabaya itu, hukum harus ditegakkan untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat, agar menyelesaikan masalah tidak dengan menggunakan cara kekerasan.

"Kalau dengan cara kekerasan `kan melanggar hukum. Hukum harus ditegakkan agar hukum tidak ditegakkan dengan melanggar hukum pula," katanya, didampingi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol. Hadiatmoko.

Ditanya kemungkinan polisi sudah menetapkan tersangka, mantan Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jatim itu mengemukakan bahwa hingga kini masih belum ada tersangka, karena pihaknya masih melakukan olah TKP untuk melacak siapa yang memicu terjadinya ketegangan di Ambon itu.

"Belum ada. Kita masih melakukan olah TKP. Kami akan melacak semua. Kalau memang ada provokatif dan memenuhi unsurnya, ya akan kami tindak," katanya.

Berdasarkan pengusutan aparat kepolisian terungkap bahwa kematian Darvis Saiman, tukang ojek warga kelurahan Waehaong, Kecamatan Nusaniwe, yang menyulut pertikaian antarwarga pada Minggu (11/9) adalah kecelakaan lalu lintas murni.

Namun, masyarakat setempat justru terpengaruh rumor faktor lain, sehingga menyulut kerusuhan yang membuat sejumlah rumah terbakar, dan ribuan warga Kota Ambon mengungsi.
(T.E011/R010)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011