"Kebanyakan sopir tembak tidak terdaftar di perusahaan angkutan umum," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, di Jakarta, Kamis.
Royke menuturkan, pihaknya akan memprioritaskan penindakan terhadap sopir tidak resmi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta guna merazia keberadaan sopir tembak angkutan umum.
Royke menyebutkan, petugas dishub memiliki kewenangan juga untuk menindak tegas sopir tidak resmi angkutan umum yang kerap beroperasi.
Petugas Dishub dapat menindak sopir yang tidak terdaftar secara resmi pada perusahaan angkutan umum.
"Seorang supir angkutan umum harus terdaftar pada perusahaannya, jika tidak memiliki identitas, maka dishub bisa menindak," tutur Royke.
Royke menyatakan, petugas juga akan menyasar armada angkutan umum yang menggunakan kaca film gelap. Kepolisian menetapkan angkutan umum maksimal menggunakan lapisan kaca film sekira 40 persen hingga 60 persen.
"Petugas sudah menggelar razia sejak pekan kemarin," ujar Royke.
Masyarakat Jakarta dan sekitarnya, terutama pengguna angkutan umum, belakangan ini diresahkan oleh tindak kriminal dalam angkot. Contohnya, seorang mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistyo, diperkosa dan dibunuh, serta jenazahnya ditelantarkan pada Selasa (16/8). (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011