Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah terus memantau perkembangan putusan pengadilan sipil di Belanda tentang kasus pembunuhan sejumlah orang Indonesia oleh tentara Belanda di Rawagede, Karawang, Jawa Barat, pada 9 Desember 1947.
"Kita lihat ke depan progressnya seperti apa," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Dia tidak menjelaskan secara rinci langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut, khususnya terkait dengan pemberian kompensasi kepada keluarga korban pembunuhan.
Namun, menurut Faizasyah, pemerintah berharap keputusan pengadilan itu bisa memenuhi rasa keadilan.
Pengadilan sipil di Belanda memutuskan bahwa pemerintah Belanda bertanggung jawab atas eksekusi yang dilakukan pasukan kolonial di kampung Rawagede pada 1947.
Putusan itu juga menyatakan keluarga korban harus memperoleh kompensasi.
Delapan janda dan satu korban hidup dari Rawagede mengadukan pemerintah Belanda ke pengadilan pada 2008 untuk menuntut ganti rugi atas eksekusi pria dan anak laki-laki pada 9 Desember 1947 oleh pasukan penjajah Belanda.
Pemerintah Belanda mengakui bahwa eksekusi itu berlangsung, namun bersikeras bahwa tidak ada klaim yang bisa diajukan karena masalah itu dianggap kedaluwarsa menurut hukum Belanda dengan batasan lima tahun.
Pihak berwenang di Belanda mengatakan, 150 orang tewas dalam serangan itu, namun perhimpunan korban menyatakan bahwa 431 orang kehilangan nyawa dalam eksekusi pasukan kolonial itu.
(T.F008/N002)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011