Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah karyawan Departemen Pertanian menggugat Menteri Pertanian Anton Apriyantono atas dugaan melanggar hukum dalam pengangkatan pegawai. Mantan Kepala Bagian Kepegawaian Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Deptan, Djairatman di Jakarta, Rabu menyatakan Mentan dianggap telah menempatkan seseorang pada jabatan struktural dan atau memberhentikan seseorang dengan cara melanggar hukum. "Nyata-nyata dalam pengangkatan pejabat eselon III dan IV serta pencopotannya telah melanggar ketentuan yang berlaku," katanya sembari menunjukkan surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam Surat gugatan yang tercatat dengan nomor registasi No.20/G/2006/PTUN itu, karyawan Deptan juga menggugat Sekjen Deptan Hasanudin Ibrahim dan Kepala Badan PSDM Ato Suprapto. Menurut dia, pengangkatan pejabat eselon III dan IV di Deptan, khususnya di Badan PSDM telah melanggar Undang-undang Pokok Kepegawaian No.8 jo Undang-undang No 43/1999, PP No 15/1979 tentang Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), PP No 100/2000 jo PP No 13/2002. Selain itu juga tergugat melanggar Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.13/2002, Keputusan Mentan No 957/KPTS/OT.201/10/1997 jo Keputusan Menteri No 374/Kpts/Kp.110/10 2005 dan Keputusan Mentan No 600/2002 tentang tugas belajar. Dia menyatakan, tiga orang pejabat telah dipromosikan meskipun masih dalam tugas belajar atas biaya APBN sedangkan dua orang di antaranya yang seharusnya diganjar hukuman malah dipromosikan. Selain itu, tambahnya, ada pejabat yang diangkat baru saja menyelesaikan hukuman disiplin karena teribat dalam proyek yang merugikan negara lebih dari Rp1,6 miliar. Sementara itu Mentan Anton Apriyantono yang dimita tanggapannya mengenai hal itu menyatakan akan mempelajari gugatan yang diajukan karyawan Deptan tersebut. "Saya tidak mau menanggapi sesuatu yang belum jelas," katanya sembari meninggalkan wartawan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006