Den Haag (ANTARA News/AFP) - Pemerintah Belanda bertanggung jawab atas eksekusi-eksekusi yang dilakukan pasukan kolonial di kampung Rawagede, Indonesia, pada 1947 dan keluarga korban harus memperoleh kompensasi, demikian diputuskan sebuah pengadilan Belanda, Rabu.
"Pengadilan ini mendapati bahwa negara (Belanda) bertindak salah dengan melakukan eksekusi-eksekusi dan bertanggung jawab untuk membayar kerugian sesuai dengan ketentuan hukum," kata hakim pengadilan itu Daphne Schreuder di Den Haag.
Delapan janda dan satu korban hidup dari Rawagede, daerah sebelah timur Jakarta, mengadukan pemerintah Belanda ke pengadilan pada 2008 untuk menuntut ganti rugi atas eksekusi pria dan anak laki-laki pada 9 Desember 1947 oleh pasukan penjajah Belanda.
Pemerintah Belanda mengakui bahwa eksekusi itu berlangsung namun bersikeras bahwa tidak ada klaim yang bisa diajukan karena masalah itu dianggap kadaluwarsa menurut hukum Belanda dengan batasan lima tahun.
Pihak berwenang di Belanda mengatakan, 150 orang tewas dalam serangan itu, namun perhimpunan korban menyatakan bahwa 431 orang kehilangan nyawa dalam eksekusi pasukan kolonial itu.
Rawagede kini terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang.
(Uu.M014)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011