Karawang (ANTARA News) - Kasus dugaan tindak pidana korupsi "berjamaah" di lingkungan DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sewaktu-waktu bisa diungkap kembali.
Walaupun saat ini penyelidikan kasus tersebut sudah dihentikan, namun bisa diungkap lagi, kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Endang Katharina Sarwestri, Rabu.
"Beberapa waktu ke depan, kasus itu bisa diungkap lagi jika nanti ada pihak yang melaporkan kembali dengan disertai bukti-bukti baru tentang dugaan kasus korupsi tersebut. Sebab kasus itu dihentikan saat masih tahap penyelidikan," kata Endang, kepada pers, di Karawang.
Dikatakannya, berkaitan dengan penghentian kasus dugaan tindak pidana korupsi kunjungan kerja anggota DPRD Karawang 2011 yang melibatkan 49 anggota DPRD Karawang dan tujuh anggota Sekretariat DPRD setempat, pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3).
Sebab, kata dia, saat kasus itu dihentikan, maka kasus tersebut masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Menurut Endang, saat dilakukan penyelidikan, unsur perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam kasus itu bukan unsur perbuatan melawan hukum pidana. Tetapi unsur melawan hukumnya ialah kekeliruan dalam hal administrasi. Karena itu, kasus tersebut dihentikan saat pihak terkait mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar.
Dengan mengembalikan kerugian negara itu, maka pihaknya menghentikan kasus tersebut setelah pihak terkait atau anggota DPRD Karawang mengembalikan kerugian negara. Selain itu, kasus itu juga dihentikan atas pertimbangan keberlangsungan pembangunan atau pemerintahan daerah.
"Adanya pengembalian kerugian negara itu bisa menyelamatkan kerugian negara. Jadi, hanya untuk penyelamatan kerugian negara saja," kata dia.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Aji Kalbu Pribadi, sebelumnya, mengatakan, penghentian penyelidikan kasus dugaan tindakan pidana korupsi "berjamaah" di lingkungan DPRD Karawang itu dilakukan atas pertimbangan keberlangsungan pembangunan dan pemerintahan daerah setempat.
Ia mengakui penyelidikan kasus penyalahgunaan kunjungan kerja anggaran APBD 2011 yang ditangani itu memang sudah ada unsur perbuatan melawan hukum. Tetapi setelah ada pengembalian kerugian negara dan atas pertimbangan keberlangsungan pembangunan dan pemerintahan daerah setempat, kasus itu dihentikan.
Penghentian tipikor berjamaah itu, kata dia, juga dilakukan atas masukan berbagai pihak, seperti dari tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait, termasuk masukan dari unsur pemerintah daerah. Selain itu, juga berdasarkan pertimbangan atau masukan-masukan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Aji, jika kasus dugaan tipikor berjamaah itu dilanjutkan Kejari Karawang, maka berdasarkan masukan dari berbagai pihak, proses pembangunan dan keberlangsungan pemerintahan daerah setempat akan terganggu selama beberapa tahun ke depan.
Sebab kasus dugaan Tipikor itu melibatkan seluruh anggota DPRD Karawang, selain Karda Wiranata yang saat itu status Karda non aktif sebagai anggota DPRD.
Sebenarnya, kata Aji, kasus tersebut sangat menguntungkan untuk dilanjutkan prosesnya oleh Kejari Karawang hingga ke meja persidangan, dan Kejari Karawang bisa berprestasi dengan mengungkap kasus itu.
Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, pihaknya juga sudah membuat surat izin ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, untuk memeriksa para anggota DPRD Karawang terkait dengan kasus dugaan korupsi berjamaah itu.
Tetapi atas pertimbangan keberlangsungan pembangunan dan pemerintahan daerah serta setelah dikembalikan kerugian negara ke kas daerah, kasus itu dihentikan.
Penyelidikan kasus dugaan tipikor itu juga dihentikan setelah pihak DPRD Karawang mengembalikan jumlah kerugian negara atas perkara itu sekitar Rp1,2 miliar. Uang tersebut saat ini sudah berada di kas daerah Pemkab Karawang.
Ia menilai, prestasi Kejari Karawang dalam mengungkap kasus tipikor ialah bukan karena banyaknya tersangka tipikor yang ditangkap. Tetapi, pengembalian kerugian negara juga menjadi catatan prestasi tersendiri dalam upaya pengungkapan kasus tipikor.
"Berapa uang negara yang terselamatkan, itu juga bagian dari prestasi penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi," kata Aji. (MAK/E001/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011