Penghargaan ini sebagai motivasi untuk UPTD Samsat lainnya di Kepri untuk meningkatkan kualitas pelayanan
Tanjungpinang (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Batam Centre, Kota Batam kembali meraih penghargaan sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori sangat baik tahun 2021 dari Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, UPTD Samsat Batam Centre itu sudah beberapa kali memperoleh penghargaan nasional. Tahun 2021 Samsat Batam Centre juga memperoleh penghargaan tingkat nasional.
"Penghargaan ini sebagai motivasi untuk UPTD Samsat lainnya di Kepri untuk meningkatkan kualitas pelayanan," katanya.
Ia mengemukakan penghargaan itu diberikan kepada Samsat Batam Centre karena fasilitas pelayanan yang di-UPTD itu cukup memadai. Fasilitas yang tersedia sebagai syarat pelayanan prima seperti tersedia ruang menyusui, ruang baca, ruang bermain anak, ruang merokok, dan jalan untuk disabilitas.
"Dibanding UPTD Samsat lainnya di Kepri, UPTD Samsat Batam Centre, paling lengkap," katanya.
Peningkatan kualitas pelayanan di-UPTD Samsat lainnya mengalami hambatan lantaran kantor yang dipergunakan bukan milik pemerintah, melainkan sewa dari pihak ketiga.
"Kalau UPTD Samsat Tanjungpinang bisa ditingkatkan fasilitasnya karena milik pemerintah. Tahun ini kami akan mendesain agar fasilitas pelayanan ditingkatkan sehingga dapat diajukan saat ada penilaian dari pusat," katanya.
Ia mengatakan peningkatan fasilitas pelayanan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk membayar kewajibannya. Samsat di Kepri juga sudah bekerja sama dengan sejumlah perbankan dan lembaga lainnya untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan.
"Pembayaran pajak kendaraan tidak perlu datang ke Kantor Samsat, melainkan dapat menggunakan sejumlah fasilitas pelayanan yang disiapkan, salah satunya Mobil Samsat keliling," katanya.
Ia mengatakan sumber pendapatan asli daerah terbesar di Kepri bersumber dari pajak kendaraan. Tahun 2021, BP2RD mencatat pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak kendaraan di Kepri mencapai 110 persen dari target APBD Perubahan tahun 2021.
Realisasi pendapatan dari pajak kendaraan mencapai Rp1,1 triliun atau melampaui target.
"Berdasarkan data 28 Desember 2021, pendapatan dari pajak kendaraan mencapai Rp1,1 triliun, sudah melampaui target APBD Perubahan yang hanya Rp1 triliun," katanya.
Ia merinci realisasi pendapatan dari pajak kendaraan yakni pajak kendaraan bermotor Rp450,8 miliar, bea balik nama pajak kendaraan bermotor Rp231 miliar, dan pajak bahan bakar kendaraan Rp371,8 miliar.
Peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan di masa pandemi COVID-19 salah satunya disebabkan program pemutihan denda pajak kendaraan. Tahun 2021, Pemprov Kepri mengambil beberapa kali kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan untuk mendorong pemilik kendaraan membayar kewajibannya.
"Kami juga menangani pajak air permukaan dan pajak rokok. Pendapatan dari pajak air permukaan tahun ini hanya Rp900,3 miliar, sedangkan pajak rokok Rp130,2 miliar," demikian Reni Yusneli.
Baca juga: Pelabuhan Batam Centre siap layani TCA Indonesia Singapura
Baca juga: Kejati Kepri Bongkar Kasus Korupsi Samsat
Baca juga: Berita LKBN ANTARA Hadir di Mega Mall Batam Centre
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022