Jakarta, 14/9 (ANTARA) - Sertifikat pengakuan warisan budaya Indonesia untuk dunia dari Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Persatuan Bangsa-Bangsa (UNESCO), telah diserahkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di Jakarta, Selasa (13/9)
Ada 5 sertifikat yang diserahkan ke ANRI. 4 sertifikat kategori Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia untuk Wayang (2003), Keris (2005), Batik (2009), dan Angklung (2010). Serta 1 sertifikat kategori Program Perlindungan yang Mencerminkan Prinsip dan Tunjangan Konvensi dengan Amat Baik, yakni sertifikat Diklat Budaya Batik Indonesia (2009).
Jero Wacik mengatakan, sertifikat ini akan berguna di masa mendatang sebagai pengakuan dunia terhadap karya budaya Indonesia. "Jika di masa mendatang ada negara lain yang mengklaim warisan budaya Indonesia, anak cucu kita akan berjuang melalui sertifikat ini," ungkapnya.
Meski hanya selembar kertas, lanjut Jero Wacik, sertifikat ini didapatkan dari hasil kerja keras. Semua karya budaya yang diajukan ke UNESCO, membutuhkan penelitian mendalam. "UNESCO bolak-balik menanyakan semua fakta dan kebenaran, untuk mengakui warisan budaya yang diajukan. Biaya yang dibutuhkan juga tidak sedikit," katanya.
Menurut Kepala ANRI M. Asichin, ANRI menyimpan arsip-arsip dari tahun 1602, sejak masa penjajahan Belanda, Jepang, hingga masa mempertahankan kemerdekaan. "Namun arsip-arsip bidang kebudayaan jumlahnya masih sedikit," kata Asichin
Dengan langkah ini, Asichin menilai, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata telah melakukan langkah strategis memberi nilai guna sejarah dan pendidikan di bidang kebudayaan.
Penyerahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pasal 53 yang menyebutkan semua lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI.
Arsip tersebut akan disimpan di ruang depo arsip statis, dengan suhu dan kelembapan tertentu sehingga kondisinya terjaga dengan baik.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Ka.Pusformas Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011