Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia (Iprahumas) Thoriq Ramadani mengharapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 dapat menjadi pemacu (booster) bagi pranata hubungan masyarakat (humas) dalam berkarya serta mengabdi kepada bangsa dan negara.
"Harapannya, penetapan Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat ini dapat menjadi booster bagi pranata humas dalam berkarya serta mengabdi pada bangsa dan negara," kata Thoriq Ramadani saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya keberadaan Perpres yang mengatur kenaikan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional pranata humas tersebut menjadi momentum yang tepat bagi pranata humas untuk semakin banyak berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara melalui tugasnya dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi serta kehumasan, khususnya untuk menyukseskan Presidensi G20.
Thoriq pun menyampaikan, mengutip sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam pengukuhan Pengurus Pusat Ikatan Pranata Humas Indonesia masa bakti 2022-2024 di Jakarta, Jumat (11/3), pranata humas dianalogikan sebagai sistem syaraf yang mengumpulkan, mengelola, dan mengirimkan informasi ke seluruh tubuh hingga semuanya dapat bekerja dengan sempurna.
Baca juga: Pemerintah naikkan tunjangan PNS jabatan fungsional pranata humas
Baca juga: Kominfo ajak Iprahumas sebarkan informasi Presidensi G20 Indonesia
"Mengutip sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam pengukuhan Pengurus Pusat Ikatan Pranata Humas Indonesia masa bakti 2022-2024 di Jakarta, Jumat (11/3), yang diwakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, pranata humas dianalogikan sebagai sistem syaraf yang mengumpulkan, mengelola, dan mengirimkan informasi ke seluruh tubuh sehingga semuanya dapat bekerja dengan sempurna,” ujar dia.
Dengan demikian, lanjut Thoriq, pranata humas berperan krusial agar kebijakan dan program pembangunan dari Pemerintah dapat diterima, dipahami, dan dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.
"Seperti yang dikatakan Presiden Joko Widodo, 'tidak sekadar sent atau terkirim, tapi delivered atau tersampaikan'," tambahnya.
Ke depannya, Thoriq berharap Pranata Humas dapat melaksanakan tugas menyampaikan kebijakan dan program pembangunan Pemerintah kepada masyarakat dengan lebih baik.
Untuk diketahui, di Jakarta, pada Rabu (9/3), Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 36 Tahun 2022. Perpres itu mengatur kenaikan tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat.
Baca juga: KSP ajak Iprahumas ikut kendalikan komunikasi publik Presidensi G20
Baca juga: Pranata humas diharapkan jadi "influencer" pemerintah
Presiden Joko Widodo menimbang penaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka.
Menurutnya, nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini PNS pranata humas sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2022.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022