"Hal ini terjadi karena ada cekcok antara salah satu pelaku dan korban. Saat itu korban mau masuk ke lapangan futsal dihalangi oleh pelaku. Karena di dalam juga ada pembatasan (jumlah orang), cara pelaku tersebut tidak dibenarkan adanya," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan kekerasan itu dengan cara mendorong dan menendang sampai tangan korban tersangkut di jaring-jaring pintu keluar lapangan futsal hingga menyebabkan tangan kiri korban patah.
Selanjutnya, korban berinisial RVRNM yang berusia 17 tahun ini langsung dibawa ke RS Balimed untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah korban mengatakan bahwa orang tuanya bernama Frangky, baru diperbolehkan masuk ke dalam lapangan dengan cara menarik tangan kanan korban.
"Tiba-tiba pelaku yang bernama Ruben mendorong korban. Pelaku Andy juga mendorong dan menendang korban dari belakang," kata Kapolres.
Mengetahui hal tersebut, paman korban Atabuy Frit melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Baca juga: KPPPA: Proses kasus kekerasan seksual di Gowa dengan UU No.17/2016
Baca juga: KPPAD Bali terapkan "Pararem Adat" tangani kasus kekerasan pada anak
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022