Bogor (ANTARA News) - Direktur Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Benni Josua Mamoto mengatakan, seluruh bahan pembuatan shabu di Perumahan Sentul City yang digunakan para pelaku adalah barang-barang impor.
"Mulai dari alat, seperti tabung reaksi hingga bahan baku pembuatannya semuanya impor dari China dan negara lain," kata Benni saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sindikat pembuatan Shabu, di Perumahan Sentul City, Cluster Mediterania Golf I Jalan Pajajaran nomor 55, Desa Cipambua, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Benni mengatakan, pelaku pembuat shabu tersebut merupakan jaringan internasional karena pemasaran shabu hingga ke luar negeri
Menurut dia, menggunakan bahan dari luar negeri tidak mudah diditeksi, sementara belaja di dalam negeri akan mudah terdeteksi karena dilihat dari ukuran jumlah pembelian akan dicurigai.
"Hal ini menarik bagi BNN untuk menelusuri masuknya barang impor dari luar negeri yang dijadikan sebagai bahan baku Shabu. Kami akan mencari tahu melalui jalur mana barang ini masuk, legal atau tidaknya," kata Benni.
Benni mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 12 orang pelaku, namun baru tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka merupakan warga negara Taiwan, masing-masing bernama A, AM dan H.
"Ada dua pelaku lagi DPO yang merupakan otak serta sumber pendana pembuatan shabu ini. Keduanya warga negara Taiwan, saat ini informasinya kabur ke negara asalnya," kata Benni.
Penangkapan para pelaku melalui operasi yang sudah dilakukan BNN secara intensif sejak enam bulan yang lalu.
Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda secara serentak pada Minggu (11/9).
"Ada empat lokasi penangkapan, yakni di Apartemen Riverside, Pantai Indah Kapuk-Jakarta dan dua di Sentul City, yakni perumahan Mediterania Golf I dan Mountain Views Residence," kata Benni.
Selanjutnya, Benni mengatakan, ketiga pelaku diamankan di Sentul City, saat ditangkap ketiga sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian di lantai atas.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa Shabu bong (alat hisap shabu), satu botol berisikan tablet efedrin, 20 telepon genggam, uang tunai senilai Rp10 juta, serta 24 "item" bahan pembuat sabu.
Para tersangka diduga kuat merupakan jaringan sindikat khusus "Clandestine Laboratorium Methamphetamine (CL)" (rumah produksi).
Jaringan ini juga berkaitan dengan CL di Batam yang berhasil diungkap BNN pada 2007 lalu.
Benni mengatakan, dari pengakuan para tersangka, mereka merupakan produsen narkoba jenis shabu, dimana rumah yang berada di Jalan Pajajaran nomor 55 Cluster Mediterania Golf I merupakan tempat meracik dan memproduksi shabu jenis cair.
Lalu rumah yang di Mountain View Residence merupakan tempat pengkristalan shabu.
Tempat tersebut dipersiapkan oleh tersangka A yang berperan sebagai "juru masak". Dalam memproduksi shabu, tersangka A dibantu oleh H yang baru satu bulan tinggal di Indonesia.
Sedangkan AM yang baru delapan bulan menetap di Indonesia juga berperan sebagai "juru masak" sekaligus driver.
Dari ketiganya diketahui bahwa otak dari produksi shabu adalah AL dan HK, yang saat ini masuk dalam DPO.
"Ketiga para pelaku adalah juru masak dan pembuat shabunya. Sementara itu sejumlah orang yang masih kita periksa merupakan warga negara Indonesia yang bekerja membatu tiga orang ini," katanya.
Dari 12 pelaku tersebut, Benni membenarkan bahwa tiga diantaranya adalah perempuan dan sisanya laki-laki.
Untuk pengejaran dua pelaku yang masuk DPO, lanjut Benni, BNN telah bekerjasama dengan Interpol Taiwan untuk memburu ke dua pelaku.
"Kita sudah berkoordinasi dengan interpol Taiwan, karena mereka ada di wilayah Taiwan maka kita berkoordinasi untuk pengejaran ke duanya," kata Benni.
(T.KR-LR/S023)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011