Jakarta,13/9 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) melakukan kesepakatan bersama agar koperasi lebih berperan di mata masyarakat khususnya dalam membangun kelautan perikanan. Kesepakatan bersama dibuka oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,Fadel Muhammad dan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia, H. A. M. Nurdin Halid hari Selasa (13/9) di Jakarta guna Meningkatkan dan Mengembangkan  Peran Koperasi dalam Pembangunan Kelautan dan Perikanan.

     Sehubungan dengan ekonomi rakyat beberapa waktu terakhir menjadi istilah baru yang banyak didiskusikan dalam berbagai forum dan oleh banyak pihak, yang memaksa berbagai pihak untuk meneliti kembali struktur perekonomian Indonesia. Keberadaan koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya.  Jika dilihat dari kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini,maka dapat dihipotesakan bahwa koperasi dapat tumbuh, berkembang, dan sekaligus juga berperan dan bermanfaat bagi masyarakat yang tengah berkembang dari suatu tradisional dengan ikatan sosiologis yang kuat melalui hubungan emosional primer ke arah masyarakat yang lebih heterogen dan semakin terlibat dengan sistem pasar dan kapital dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.

     Kesepakatan di gunakan sebagai landasan bagi para pihak dalam bekerja sama yang saling mendukung melalui kegiatan dan bertujuan  untuk meningkatkan dan mengembangakan peran koperasi sebagai penggerak perekonomian masyarakat dalam pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Kesepakatan bersama ini meliputi penguatan akses permodalan, produksi dan pemasaran di bidang kelautan dan perikanan; pendidikan, pelatihan dan pendampingan dalam rangka kewirausahaan bidang kelautan dan perikanan; dan peningkatan kesadaran berkoperasi bagi kalangan masyarakat nelayan pembudidaya ikan, pengolah dan pemasaran hasil perikanan.

     Untuk pelaksanaan kesepakatan ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu perjanjian kerja sama tersendiri yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak dan hal-hal lain yang dipandang perlu yang belaku untuk jangka waktu empat tahun terhitung dari ditandatanganinya kesepakatan dan dapat di perpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak yang dibuat dengan semangat kerja sama baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Dr.Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0811836967)


Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011