Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto pada pembukaan konferensi internasional mengenai desentralisasi fiskal di Jakarta, Selasa, mengatakan saat ini daerah pemekaran wilayah banyak yang menerima Dana Alokasi Umum (DAU).

"Kita bandingkan daerah yang mekar dan tidak mekar, ternyata daerah yang mekar selama 10 tahun kenaikan DAU tinggi sekali ada yang empat kali lipat, ada juga yang lima kali lipat. Sedangkan yang tidak mekar, yang diterima dari pemerintah pusat kurang dari dua kali," ujarnya.

Marwanto mengatakan dari implementasi pelaksanaan transfer ke daerah dalam sepuluh tahun terakhir ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, karena seharusnya pemberian DAU diseimbangkan dengan disparitas kemampuan antar daerah.

"Setelah kita lihat implementasi sekarang, ada beberapa yang perlu disempurnakan. Misalnya pemekaran, ini akan didiskusikan, karena DAU lebih terserap daerah yang baru mekar. Padahal konsepsinya DAU seimbangkan disparitas kemampuan antar daerah, kalau terserap daerah mekar, kasihan yang tidak mekar," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan revisi peraturan perundangan terkait desentralisasi fiskal yaitu UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan agar daerah pemekaran tidak lagi mendapatkan secara otomatis DAU.

"Ini yang di UU 32 akan diproses, sedang dibahas, kalau mekar harus ada masa persiapan administrasi. Nanti, di UU 33 juga akan dibuat aturan, pada saat mekar tidak bisa langsung dapat DAU, harus ke induk daerah. Jadi dengan demikian tidak memberi dorongan yang tidak produktif bagi daerah untuk mekar," ujar Marwanto.

Menurut dia, pemerintah segera mengajukan draf revisi tersebut kepada DPR agar penyempurnaan pelaksanaan desentralisasi fiskal dapat lebih ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Mudah-mudahan tahun ini sudah kami finalkan berbagai kajian dan tuangkan dalam format sehingga akhir tahun sudah ada bentuk kongkret. Kami juga sudah lakukan sinkronisasi UU 32, Insya Allah output yang kita dapat bisa menjawab tantangan yang ada," katanya.

Marwanto juga mengharapkan terkait penyerapan alokasi transfer ke daerah yang masih dirasakan terlalu lambat, agar proses pelaksanaan proyek dalam APBD dapat berjalan tepat waktu.

"Kita mendorong agar APBD terselesaikan tepat waktu, kalau cepat, pelaksanaan proyek juga cepat. Ini jadi perhatian, kemudian dalam konteks penyerapan, kalau lambat di akhir tahun terdapat surplus atau silpa. Kalau terlalu tinggi, ini terjadi di beberapa daerah yang punya sumber daya alam banyak, sehingga uang di akhir tahun besar," ujarnya.

Menurut Marwanto apabila dana tersebut tidak terserap maka pembangunan proyek yang diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat di daerah tidak dapat terwujud secara maksimal.

"Tapi ini juga tidak sepenuhnya kesalahan daerah. Kadang ada beberapa hal (yang membuat penyerapan lambat), misalnya transfer daerah bagi hasil, dasarnya realisasi, sehingga kadang komplikasi dan sulitnya menghitung, membuat transfer terlambat," ujarnya.

Pada APBN Perubahan 2011, dana yang bersifat block grant mencapai kisaran 80 persen dari total keseluruhan Dana Transfer ke Daerah yang berjumlah Rp412,5 triliun.

Dana yang bersifat block grant tersebut terutama berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan sebagian besar dari Dana Bagi Hasil (DBH), baik DBH Pajak maupun DBH Sumber Daya Alam (SDA).
(T.S034/A026)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011