Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, dilaporkan oleh Robert Sudjasmin, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu, karena dituduh telah mencemarkan nama baik dalam kasus sengketa sebidang tanah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Laporan yang tercatat dengan nomor 4681/K/II/2006/SPU Unit II, tertanggal 8 Pebruari 2005 itu diterima oleh Kompol Yadi selaku perwira jaga. Dalam laporan itu, Robert menuduh Bagir Manan telah mencemarkan nama baiknya, sehingga dianggap melanggar pasal 310 KUHP. Keterangan tertulis Robert yang diterima wartawan menyebutkan, laporan ke Polda Metro itu merupakan babak kelanjutan sengketa tanah seluas 4.242 meter persegi antara Robert Sudjasmin dengan PT Summarecon Agung, selaku pengembang kawasan Kelapa Gading, Jakut. Putusan MA telah memenangkan PT Summarecon Agung, namun Robert melaporkan dua Hakim Agung yang menangani masalah ini ke Komisi Yudisial karena putusan MA itu dianggap tidak adil. Robert juga menuduh bahwa dua Hakim Agung itu diberi rumah dan tanah dari PT Summarecon Agung. Menanggapi laporan ke Komisi Yudisial itu, Bagir Manan mengatakan, pihaknya akan melaporkan Robert ke kepolisian dan tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum. Namun, sebelum Bagir melapor ke polisi, Robert terlebih dulu melapor ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Robert membeli tanah itu pada 5 Maret 1990 seharga Rp629,4 juta dari PT Sandang. Tanah itu sebenarnya milik CV Griya Tista yang menjadi diagunkan ke PT Sandang. Tanah itu lalu dilelang karena CV Griya Tista tidak sanggup membayar utang kepada PT Sandang. Kendati Robert memiliki sertifikat Nomor 139/Pegangsaan Dua sebagai bukti kepemilikan tanah, namun MA meragukan sertifikat itu karena batas tanah tidak jelas. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006