Jakarta (ANTARA News) - DPR kembali menetapkan sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Hal itu terungkap dalam Pasal 115 ayat (5) Rancangan Undang Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang akan disahkan pekan depan dalam Sidang Paripurna DPR.
"Sebenarnya ini dilema juga,” kata Taufiq. Sebenarnya DPR RI tidak menutup mata atas banyaknya persoalan dalam praktik Pemilukada ketika sumber pembiayaannya dari APBD," kata anggota Komisi II DPR RI Taufiq Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Menurut politisi Partai Golkar, pada banyak kasus, anggaran Pemilukada kerap dijadikan alat penekan bagi incumbent yang kembali mencalonkan diri. Bahkan, untuk kepentingan pihak tertentu anggaran juga digunakan dalam mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan tahapan Pemilukada.
Namun, mengapa pada akhirnya Pemilukada diputuskan tetap menggunakan APBD, Taufiq berasalan, jika seluruhnya dari pusat, maka arti dari otonomi dipertanyakan. Kemudian, dapat saja ketika ditetapkan melalui APBN, terjadi ketidaksinkronan persepsi pusat dan daerah soal besaran anggaran yang dibutuhkan.
"Nah dengan APBD sebenarnya kita memberi peluang kepada daerah untuk mengukur sendiri berapa besaran itu sebenarnya," kata Ketua Kelompok Fraksi PG di Baleg itu.
Kendati pembiayaan tetap dari APBD, namun bukan berarti penyimpangan-penyimpangan penggunaan anggaran seolah dilegalkan. Menurut Taufiq, pihak yang harus mengambil pelajaran dari kasus seperti politisasi anggaran Pemilukada adalah DPRD setempat.
"Tidak ada jalan lain DPRD harus memperkuat kontrol terhadap proses penganggaran. Bila proses pengawasan terhadap penganggaran ini dilakukan dengan benar maka praktik penyimpangan seperti di masa lalu akan dapat ditekan,” pungkas Taufiq.(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011