Jakarta (ANTARA) - Indikator suatu wabah memasuki masa endemi berdasarkan epidemiologi adalah ketika kasus terus melandai secara stabil selama periode satu kali masa inkubasi, kata epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yuni Miko Wahyoho.
"Seminimal mungkin kemudian melandai dan kalau itu bertahan dalam waktu sepuluh hari minimal, itu berarti wabah sudah menjadi endemis," kata Miko ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Endemi adalah kondisi di mana suatu penyakit menginfeksi suatu daerah atau atau populasi tertentu. Penyakit tersebut dapat selalu berada di daerah itu dengan frekuensi kasus yang rendah.
Dalam kaitan pandemi COVID-19 di Indonesia, Miko memberi contoh jika kasus sudah berada di bawah 1.000 dan tren melandai terus bertahan lebih dari 10 hari atau satu kali masa inkubasi, maka dapat dikatakan masuk dalam endemi.
Jika terjadi perubahan status suatu wabah, katanya, maka dapat dideklarasikan tidak hanya oleh pemerintah pusat, tapi juga di tingkat kabupaten/kota karena perbedaan kondisi pandemi di masing-masing daerah.
"Deklarasi itu penting untuk masyarakat. Kenapa harus dideklarasikan karena masyarakat harus tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Jubir Vakinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pada Senin (7/3) mengatakan penyusunan protokol kesehatan di masa praendemi sudah masuk tahap finalisasi untuk segera diberlakukan saat situasi pandemi semakin melandai.
Terkait hal itu, dia mengingatkan bahwa masa praendemi perlu dilakukan persiapan agar kondisi suatu wabah dapat memasuki status endemi.
Dia menyebut perlunya pelonggaran protokol kesehatan yang dilakukan secara bertahap sebagai bentuk kehati-hatian.
Pelonggaran juga perlu dimulai dari suatu wilayah tertentu dan tidak langsung terimplementasi di seluruh wilayah Tanah Air. Hal itu karena perbedaan kondisi pandemi yang dialami masing-masing daerah di Indonesia.
"Diuji coba di satu provinsi dulu atau di satu kabupaten. Itu namanya berhati-hati," katanya.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022