Jakarta (ANTARA News) - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengusulkan wakil kepala daerah berasal dari pejabat karier untuk menghindari ketidakcocokan dengan kepala daerah seperti yang terjadi di kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
"Kami usulkan wakil itu pejabat karir saja. Kalo pejabat karier kan ditunjuk presiden," kata Asmawi usai pembukaan Diklat Kepemimpinan Tingkat I dan Tingkat II, di Jakarta, Selasa, saat ditanya permintaan mundur Wakil Bupati Garut, Dicky Chandra.
Pejabat karier yang ditunjuk adalah pegawai terbaik di daerah tersebut sehingga pemilihannya bukan berdasarkan politik, kata Asmawi.
Pejabat karier tersebut juga harus mengikuti jenjang karier serta mengikuti pendidikan dan latihan yang ditentukan sehingga tidak tiba-tiba juga menjadi wakil kepala daerah.
Wakil kepala daerah yang merupakan pejabat karier itu, katanya, misalnya bertugas untuk pembinaan aparatur dan manajemen internal. Ia mengatakan untuk daerah yang besar, bisa saja ditunjuk dua wakil kepala daerah dengan tugas-tugas yang sudah ditentukan.
Jika wakil kepala daerah pejabat karier, katanya, maka tidak perlu dipersoalkan jika sering terjadi pemilihan kepala daerah karena yang berganti hanya kepala daerahnya saja.
Agar wakil kepala daerah berasal dari pejabat karier, kata Asmawi maka undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah harus diubah dulu.
Ia mengatakan, jika pemilihan pimpinan daerah satu paket (kepala dan dan wakil) dan tidak ada kontrak politik diantara keduanya maka kerja wakil kepala daerah tergantung kepala daerahnya.
"Tergantung kepala daerah mau pakai apa tidak. Terkadang jadi `ban serep`. Tidak turun-turun," katanya.
Selain itu Asmawi, jika pemilihan pimpinan daerah satu paket maka maka dikhawatirkan terjadi gesekan antara kepala daerah dan wakilnya jika keduanya berasal dari partai yang berbeda.
Ia mengatakan wakil kepala daerah dari partai yang berbeda mungkin saja juga berminat maju menjadi kepala daerah pada pilkada berikutnya.
Ia mengatakan jika kepala daerah dan wakilnya berpisah sebelum waktunya tentu akan mengganggu. "Minimal pendapat masyarakat bisa terpecah. Apalagi jika keduanya berasal dari partai yang berbeda," katanya.
(T.U002/S019)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011