Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta masyarakat tidak terprovokasi dan melakukan aksi anarkis, menyusul adanya kasus pembacokan kiai di Kabupaten Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo, di Bandung, Jumat, mengatakan pelaku pembacokan berinisial SR (33) sudah diamankan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini pelaku telah ditahan pihak kepolisian.

"Jangan terprovokasi dengan adanya kejadian ini, kasus pembacokan kiai sudah diselesaikan dengan pihak kepolisian dan kita akan menindak tegas pelaku," kata Ibrahim.

Baca juga: Polisi sebut kiai dianiaya pelaku di Indramayu ketika sedang zikir

Kini, kata dia, Kiai Farid selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Namun, menurutnya, kondisi kiai tersebut sudah membaik.

"Kemarin Pak Kapolres dan Dandim sempat melihat di rumah sakit, jadi masih sempat ngobrol dengan Pak kiai. Kita doakan semoga Pak kiai cepat sembuh dan cepat beraktivitas kembali," kata dia.

Baca juga: Polda Jabar sebut penganiaya kiai di Indramayu bermotif beda paham

Adapun di kawasan tempat kejadian perkara, menurutnya, sempat ada pengerahan orang dari Organisasi Pemuda Banser. Namun selama itu bersifat positif dan menjaga kondusivitas diperbolehkan.

"Kalau massa itu bernilai positif maka kita akan dukung," kata dia.

Baca juga: Polda Jabar akomodasi jika ada warga jadi korban Doni Salmanan

Adapun pelaku berinisial SR melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan pondok pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3) malam.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki motif pemahaman agama yang berbeda dengan korban. Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022