Tangerang (ANTARA News) - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan alias Sony Laksono, terdakwa kasus pemalsuan paspor pernah mengancam kepala rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, supaya dapat bebas pulang ke rumah.
"Terdakwa Gayus justru mengancam kepala rutan agar dapat keluar masuk dengan bebas," kata Jaksa Penuntut Umum Riyadi dalam sidang di PN Tangerang, Banten.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Syamsul Bahri Harahap itu dengan agenda replik penuntut umum atas pembelaan Gayus melalui hukum Monang Sagala dari kantor pengacara Hotma Sitompul.
Menurut Riyadi bahwa jika tidak diizinkan Gayus akan membocorkan tentang sejumlah senior yang keluar masuk rutan secara bebas.
Bahkan Gayus, kata jaksa, punya akses ke Satgas Mafia Hukum dan akan melaporkan kasus keluar masuk para senior yang lebih duluan ditahan di Rutan Mako Brimob.
Sedangkan Gayus berangkat keluar negeri ketika statusnya masih sebagai tahanan, namun pada malam hari karyawan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu tidur di rumahnya di komplek perumahan mewah di Kelapa Gading, Jakarta utara.
Gayus dituntut tiga tahun penjara melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP, pasal 263 ayat (3) KUHP, pasal 55 (huruf a) UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, serta pasal 55 (c), dan junto pasal 55 (1) KUHP.
(A047)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011