Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa hakim agung Artidjo Alkostar SH tidak bermasalah sebagai majelis hakim yang memutus suatu perkara perdata yang dilaporkan oleh masyarakat ke KY berdasarkan pemeriksaan terhadap salah satu majelis hakim agung lainnya, Arbijoto. Anggota KY, Irawady Joenoes, di Gedung KY Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Arbijoto tidak menunjukkan adanya penyimpangan perilaku hakim, sehingga KY menyimpulkan tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh majelis hakim lainnya, yakni Artidjo Alkostar SH dan Parman Soeparman SH. "Untuk itu, kami tidak perlu lagi memanggil Artidjo dan Parman Soeparman, serta menyatakan laporan masyarakat tersebut tidak terbukti," katanya. Arbijoto datang ke KY dan diperiksa atas keinginan sendiri setelah melihat namanya tercantum di media massa sebagai salah seorang dari 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY. Arbijoto dilaporkan ke KY terkait perkara peninjauan kembali sengketa tanah seluas 400 meter persegi di Jepara, Jawa Tengah, yang diketuai oleh hakim agung Parman Soeparman, dan beranggotakan Arbijoto, serta Artidjo Alkostar yang diputus pada 13 April 2005. Pihak pelapor yang dikalahkan di tingkat PK menganggap putusan majelis hakim tidak memberikan kepastian hukum dan melanggar asas keadilan, karena saat mengabulkan PK, majelis hakim mempertimbangkan bukti baru (novum) berupa kuitansi fiktif yang diajukan pihak lawan. Selain pengaduan tentang putusan PK sengketa tanah di Jepara, Arbijoto juga dilaporkan ke KY atas satu putusan kasus perdata di tingkat PK yang lain bersama dengan hakim agung German Hoediarto sebagai ketua majelis hakim dan Tjung Abdul Mutalib (sudah pensiun) sebagai hakim anggota. Irawady menghargai sikap Arbijoto yang justru datang dan minta diperiksa atas inisiatif sendiri setelah mengetahui namanya dilaporkan oleh masyarakat.Sedangkan, hakim agung Artidjo Alkostar merasa nama baiknya dicemarkan dengan adanya pemberitaan di media massa itu, sehingga melaporkan tujuh anggota KY termasuk ketuanya, serta sekjen KY atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. "Yang dilaporkan itu belum tentu bermasalah, jika berdasarkan pemeriksaan KY laporan masyarakat, ternyata tidak terbukti KY tentunya juga akan mengumumkan bahwa laporan itu tidak terbukti, dan hakim yang dilaporkan itu tidak bermasalah, seperti yang terjadi pada beberapa kasus yang dilaporkan oleh masyarakat," Irawady Joenoes. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006