Pandeglang (ANTARA News) - Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kabupaten Pandeglang melarang Ahmadiyah berkegiatan di Kampung Kadu Kandel, Desa Cisereh, Kecamatan Cisata.

Ketua Bakor Pakem Supriati, Selasa, mengatakan, hasil pertemuan yang diantaranya dihadiri Kejaksaan Negeri, Majelis Ulama Indonesia, Bupati Pandeglang, Kapolres Pandeglang dan pengurus Ahmadiyah itu menyimpulkan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Cisata dilarang melakukan aktivitas keagamaan.

Larangan itu didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur Banten No 5 Tahun 2011.

"Kami minta jamaah Ahmadiyah harus menghargai dan mematuhi SKB dan Perbup itu, kalau mereka masih melanggar tentu kami akan laporkan pada pihak berwajib agar diproses sesuai aturan hukum," kata Supriati yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Sementara Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi meminta jamaah Ahmadiyah mematuhi keputusan Bakor Pakem, namun masyarakat sendiri dilarang mengambil tindakan sendiri terhadap Ahmadiyah.

Ketua JAI Desa Cisereh Kecamatan Cisata, Sulaeman, menyatakan menerima keputusan Bakor Pakem, namun dia dan 20 pengikutnya tetap mempercayai keyakinan Ahmadiyah.

"Kami menolak jika masuk ajaran Islam yang benar karena aqidah Ahmadiyah juga Islam," katanya.

Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Adi Soeseno, menyatakan telah menyiagakan 180 personilnya selama 24 jam untuk menjaga warga Ahmadiyah dari kemungkinan bentrok.

"Kami akan terus memberikan pengamanan hingga batas waktu yang belum ditentukan," katanya.(*)

KR-MSR/S019

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011