Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembentukan awal dan aktivitas usaha PT Soyu Giri Primedika (SGP) terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Untuk mendalami hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan tim penyidik KPK memeriksa dua orang saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (10/3).
"Dua saksi dari pihak swasta, yaitu Liem Maria Meiliasari serta Niko Christian Sunaryo, hadir dan didalami pengetahuannya tentang pembentukan awal dan aktivitas usaha PT SGP terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya yang menjerat tersangka hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan," kata Ali.
Selain itu, ujar dia menambahkan, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya, yaitu staf pengacara tersangka Hendro Kasiono (HK), yakni Lilia Mustika Dewi.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi dalam penyidikan kasus Hakim Itong
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perencanaan awal untuk memberikan sejumlah uang kepada tersangka IIH," kata Ali.
KPK telah menetapkan Itong bersama panitera pengganti nonaktif pada PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.
Pada tanggal 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk Itong.
Di samping itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Baca juga: KPK dalami aliran uang untuk Hakim Itong saat pimpin sidang perkara
Baca juga: KPK panggil dua staf PN Surabaya dalam penyidikan kasus Hakim Itong
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022