Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, memberikan apresiasi kepada e-commerce Tokopedia atas upaya yang telah dilakukan untuk perlindungan kekayaan intelektual (KI) di platformnya.

Ada pun upaya yang dilakukan, mulai dari edukasi, preventif, hingga take down produk yang melanggar KI.

"Seharusnya USTR melihat upaya keras ini. Kita benar-benar bersungguh-sungguh dalam memberikan pelindungan kekayaan intelektual," kata Razilu, dikutip dari keterangan pers, Jumat.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly terus meminta DJKI dan seluruh pemangku kepentingan menjalankan komitmen bersama untuk mengatasi dan mencegah peredaran barang yang melanggar KI dalam perdagangan elektronik.

Pada 2021, Tokopedia masuk dalam daftar Notorius Market List 2021 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative / USTR) terkait dengan pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta.

Untuk menindaklanjuti status tersebut, DJKI dan Tokopedia menggelar audiensi pada Kamis (10/3) secara virtual.

Tokopedia telah melakukan upaya preventif pelanggaran kekayaan intelektual. Mulai dari pelarangan penjualan yang melanggar hak cipta, edukasi melalui Kanal IP Protection, edukasi melalui video animasi, hingga memunculkan survei (user quest) tentang KI pada beranda pedagang baru.

Setelah Menteri Hukum dan HAM meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 6 Januari 2022, DJKI terus berupaya memberikan inovasi guna mempermudah masyarakat.

"Selain kemudahan POP HC, selanjutnya kita dapat menautkan laman pangkalan data kekayaan intelektual dengan Tokopedia agar pemohon tidak membeli produk palsu. Para pembeli dapat mengecek keaslian produk tersebut sendiri," ujar Razilu.

Vice President Public Policy and Government Relation Tokopedia Asti Wahyuni menjelaskan sistematika penindakan pelanggaran KI di Tokopedia.

Jika produk terbukti melanggar KI, produk akan dihapus Tokopedia, selanjutnya toko akan mendapat penalty point. Jika point tersebut telah melewati batas, maka toko akan ditutup oleh Tokopedia.

"Sepanjang 2021 bahkan Tokopedia telah menghapus lebih dari 1,4 juta produk yang melanggar KI, dan lebih dari 25 ribu toko ditutup karena melanggar KI," papar Asti.

Tokopedia menyambut positif kerja sama dan komunikasi dengan DJKI. Diharapkan hal tersebut terus terjalin antara DJKI dan seluruh pusat perbelanjaan e-commerce maupun fisik agar dapat membuat regulasi proteksi awal yang dapat mencegah beredarnya produk yang melanggar kekayaan intelektual.

Baca juga: Hari Musik Nasional, DJKI dukung peningkatan kesejahteraan musisi

Baca juga: DJKI: Permohonan pencatatan hak cipta terus meningkat

Baca juga: Kemenkumham jelaskan pendaftaran merek penting untuk pelaku usaha

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022