Kita menginginkan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bukan revisi

Jakarta (ANTARA) - Ratusan buruk mendesak kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2002 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kita menginginkan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bukan revisi,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.

Pada saat yang sama mereka juga melakukan unjuk rasa secara damai di depan gedung DPR RI guna menyampaikan sejumlah tuntutan.

Intinya, lanjut Said Iqbal, pihaknya meminta agar pembayaran JHT bisa langsung dicairkan saat buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau paling lama satu bulan setelahnya.

Baca juga: Kemnaker pastikan aturan JHT akan akomodir masukan serikat pekerja

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah Indonesia mengambil upaya agar memberhentikan agresi perang Rusia di Ukraina.

Mereka juga meminta pemerintah menurunkan harga bahan pokok, menolak penundaan Pemilu 2024 dan terakhir, mereka juga menolak pemberlakuan UU Omnibus Law yang dinilai menyengsarakan kaum pekerja.

Pantauan ANTARA di lokasi menyebutkan, ratusan buruh tersebut terdiri dari beberapa kelompok.

Tepat di depan barisan buruh terdapat sebuah mobil komando dengan perlengkapan pengeras suara.

Baca juga: KSPSI dukung revisi aturan pencairan JHT untuk buruh

Mobil tersebut digunakan orator massa aksi untuk berunjuk rasa.

Situasi lalu lintas di depan gedung DPR RI mulai tersendat karena pengguna lalu lintas karena jalan mulai menyempit akibat aksi demonstrasi buruh itu.

Polisi juga belum melakukan penutupan jalan, tetapi hanya berjaga di sepanjang jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Hingga berita ini ditulis, aksi demonstrasi masih berjalan dengan kondusif.

Baca juga: Menaker: Permenaker No.2/2022 direvisi untuk memudahkan pencairan JHT

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022