Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Irawadi Joenoes mengancam akan melaporkan balik Hakim Agung Artidjo Alkostar karena telah melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. "Saya akan mengadukan balik Artidjo, karena pelaporan dia juga telah mencemarkan nama baik saya. Saya sudah menyiapkan surat pengaduan ke Mabes Polri," kata Irawadi kepada wartawan di Gedung KY Jakarta, Rabu. Jika yang dilaporkan Artidjo adalah anggota KY secara personal, Irawadi mengatakan, maka ia merasa difitnah karena dirinya tidak pernah mengeluarkn pernyataan bahwa 13 hakim agung yang dilaporkan oleh masyarakat ke KY sudah tentu bermasalah. Menurut dia, tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Artidjo sedikitpun tidak memiliki kebenaran, karena dia tidak pernah mengeluarkan pernyataan maupun diwawancarai wartawan tentang 13 hakim agung yang dilaporkan. "Saya malah tidak tahu menahu tentang itu, lalu tiba-tiba ada pengaduan," ujarnya. Terkait dengan pemberitaan di beberapa media massa tentang bocornya nama 13 hakim agung yang dilaporkan ke KY dan menjadi dasar Artidjo melaporkan anggota KY ke kepolisian, Irawadi mengatakan KY sebagai lembaga publik yang independen membuka akses informasi secara lengkap dan akurat kepada msyarakat. Namun ia menegaskan proses keluarnya data hakim agung yang dilaporkan itu sama sekali tidak melibatkan anggota KY. "Tidak ada satupun anggota maupun pegawai KY yang menyatakan hakim agung yang dilaporkan itu bermasalah. Data yang diperoleh itu resmi berasal dari bagian pelayanan masyarakat KY dan itu bukan surat kaleng," katanya. Irawadi mengatakan ia akan segera menanyakan laporan Artidjo kepada pihak kepolisian untuk mempertegas apakah laporan itu ditujukan kepada anggota KY secara pribadi atau KY secara institusi. "Jika laporan itu ditujukan kepada saya secara pribadi, sudah pasti akan saya laporkan balik," ujarnya. Anggota KY yang lain, menurut dia sedang mempertimbangkan apakah akan mengikuti langkahnya melaporkan balik Artidjo Alkostar. Pada Selasa (7/2), Hakim Agung Artidjo Alkostar melaporkan tujuh anggota KY dan Sekjen KY ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik karena beredarnya nama 13 hakim agung, termasuk dirinya, yang dilaporkan masyarakat ke KY. (*)
Copyright © ANTARA 2006