Palembang (ANTARA News) - Oknum prajurit dan Pegawai Negeri Sipil dalam jajaran Komando Daerah Militer II/Sriwijaya masih ada yang melakukan pelanggaran hukum, sehingga perlu dilakukan pembinaan.
Ketua tim penyuluhan hukum Kodam II/Sriwijaya Letkol Chk (K) Usmani F Nasution dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Palembang, Senin mengatakan, masih ada pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum prajurit dan PNS antara lain penggunaan narkotika dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun tidak disebutkan jumlah pelanggaran dimaksud.
Sehubungan dengan itu pihaknya memberikan penyuluhan hukum terhadap jajaran Kodam II/Sriwijaya yang diharapkan mereka nantinya lebih paham.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai penggunaan narkotika bukan hanya merugikan satuan, tetapi dapat berdampak buruk pada diri pribadi beserta keluarga.
Menurut dia, salah satu kiat untuk menghindari penggunaan narkotika antara lain melalui pembinaan mental satuan.
Sementara mengenai kekerasan dalam rumah tangga bisa berakibat antara lain kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis termasuk penelantaran rumah tangga dan ancaman untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dikatakannya, persoalan kekerasan dalam rumah tangga itu merupakan fenomena "gunung es" hanya kelihatan puncaknya sedikit, padahal jumlah yang terjadi lebih besar dari yang terekspos.
Persoalan KDRT banyak terjadi dalam lingkungan keluarga, namun korban tidak mempunyai ruang dan informasi yang jelas apakah layak untuk dibawa ke pengadilan, ujar dia.
Hal ini karena selama ini masyarakat menganggap bahwa persoalan-persoalan KDRT merupakan permasalahan yang sifatnya sangat pribadi, dan hanya diselesaikan dalam lingkup rumah tangga saja, ujar dia lagi.
Dikatakannya, selama ini KDRT selalu diindikasikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana aduan yang diatur di dalam KUHP.
Namun, supaya terhindar dari masalah tindak kekerasan dalam rumah tangga, maka semua jajaran harus meningkatkan keimanan dan menyadari akibat buruk dari permaslahan tersebut, tambah dia. (U005/M033/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011