Jakarta (ANTARA) - Petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Kamis memusnahkan sekitar 800 telepon seluler hasil penyitaan dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

"Kita laksanakan pemusnahan berupa 'handphone' (telepon genggam) dan alat lainnya dengan cara dibakar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di Jakarta.

Ibnu menuturkan, barang bukti 800 telepon seluler itu disita dari hasil razia yang dilakukan petugas Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Pemasyarakatan wilayah DKI Jakarta selama setahun terakhir 

Petugas memusnahkan barang bukti ratusan telepon seluler dengan cara dibakar di Lapangan Upacara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Rutan Salemba dirikan Pos Gulkarmat untuk antisipasi kebakaran
Baca juga: Buronan Hendra Subrata jalani eksekusi di Lapas Salemba Jakarta


Ibnu menyebutkan, petugas Satopspatnal Kanwil Kemenkumham DKI merazia telepon seluler pada sejumlah blok yang dihuni warga binaan di Lapas Kelas II A Salemba.

"Pengecekan meliputi kelayakan makanan para WBP, air bersih, sanitasi, udara dan penerangan," kata Ibnu.

Ibnu menegaskan, petugas diingatkan agar tidak melakukan tindak kekerasan dan merendahkan pada warga binaan sehingga tetap menjaga, serta melindungi hak asasi manusia.

Kantor Kemenkumham DKI akan mengevaluasi kembali pemeriksaan kelayakan hak asasi manusia di Lapas Kelas 2 A Salemba.

Selain itu, Kantor Kemenkumham DKI Jakarta akan menerapkan kegiatan serupa di lapas dan rumah tahanan lain kawasan Jakarta secara bertahap.

Kepala Lapas Kelas II A Salemba, Yosafat Rizanto menambahkan, 800 telepon seluler sebagai barang bukti dari hasil razia di seluruh blok lapas tersebut yang dilakukan sepekan dua kali.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022