Jakarta (ANTARA News) - Gerakan Madani Masyarakat (Gemma) Tangerang melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang ke Badan Pengawas Pemilu karena dinilai tidak profesional dan independen menangani pengaduan dugaan kampanye terselubung dalam Pilkada Banten.

"Kami menilai kinerja Panwaslu Kota Tangerang tidak profesional dan tidak mencerminkan independensi, tidak bekerja sesuai undang-undang, terkait pengaduan kami tentang keterlibatan birokrat dalam kampanye calon gubernur," kata Ketua Gemma Tangerang, Drajat Sumarsono, di kantor Bawaslu, di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, sebelumnya, Gemma melaporkan dugaan keterlibatan empat kepala dinas di lingkungan pemerintahan Kota Tangerang dalam kampanye terselubung saat kegiatan tarawih keliling di Masjid At Taubah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada 15 Agustus 2011.

Gemma melaporkan kejadian tersebut pada Panwaslu Kota Tangerang, 26 Agustus. Namun, pada 2 September, Drajat mengatakan, pihaknya menerima informasi dari Panwaslu Kota Tangerang bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut dihentikan.

"Pemeriksaan dihentikan begitu saja, tanpa ada klarifikasi terhadap saksi, pihak pelapor, dan pihak terlapor," katanya.

Namun selang tiga hari, pada 5 September, Panwaslu Kota Tangerang menyatakan masih memproses laporan dugaan keterlibatan birokrasi dalam kampanye tersebut.

"Ini mana yang benar, pertama dikatakan proses berhenti tetapi kemudian katanya masih berlanjut. Untuk itu, kami melaporkan ini pada Bawaslu agar Bawaslu menindaklanjuti," katanya.

Secara terpisah, anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan terkait laporan Gemma tersebut mengatakan pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti masalah tersebut adalah Panwaslu Provinsi Banten.

"Kejadian ini terjadi di Kota Tagerang, maka tentu menjadi kewenangan Panwaslu Provinsi Banten untuk melakukan supervisi pada Panwaslu Kota Tangerang," katanya.

Menurut Wirdyaningsih, pihaknya telah memberikan arahan pada Panwaslu Provinsi Banten untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Sementara itu, keempat kepala dinas yang dinilai tidak netral dan dilaporkan ke Panwaslu Tangerang itu adalah Kadis Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Thabrani, Kadis Informasi dan Komunikasi (Infokom) Syaeful Rahman, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sayuti dan Kepala Kantor Arsip Daerah Kota Tangerang Rudi Supardi.


Diproses

Sementara, sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon mengatakan pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan pelanggaran dan ketidaknetralan empat kepala dinas di lingkup Pemkot Tangerang dalam Pilkada Banten, Oktober mendatang.

"Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pelapor, saksi terlapor dan melakukan klarifikasi atas kasus yang melibatkan empat kepala dinas tersebut. Hasilnya akan kami pastikan dalam beberapa hari ke depan," kata Wahyul, Kamis (8/9).

Ia mengatakan setiap kasus pelanggaran akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Demi mendapatkan kepastian dan keputusan itu, pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Semua kasus yang dilaporkan mesti kami lakukan proses klarifikasi. Jadi, tidak mudah untuk memastikannya sebelum mendapatkan klarifikasi dari semua pihak," ujarnya.

(T.H017)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011