"Pihak terkait sudah dipanggil Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pemanggilan itu untuk meminta keterangan yang diperlukan," kata Utami kepada ANTARA News, Senin petang.
Sebelumnya, seorang karyawan RS Cipto Mangunkusumo, Gunawan, menggugat tempat kerjanya Rp1,776 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan malpraktik yang dilakukan 11 dokter kepada anaknya, atas nama NIna Dwijayanti.
Dari sisi Gunawan, gugatan perdata itu ditangani kuasa hukumnya, Ricky Margono.
Menanggapi hal itu, Utami menyatakan, "Sampai saat ini upaya hukum dan mediasi di antara kedua pihak masih terus dilakukan. Kementerian kami juga menghormati upaya hukum dan mediasi dari pihak keluarga korban," katanya.
Proses hukum terkait kasus itu masih dilakukan. "Hasilnya masih kita tunggu bersama. Ini juga menjadi hak jawab kami di sejumlah media massa. Ini juga untuk menghindarkan persepsi berbeda," kata Utami. (ANT)
Copyright © ANTARA 2011