"Tugas kepala otorita tidak ringan, mereka nanti akan menyusun berbagai draf turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga keputusan presiden," kata Rifqi di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, kepala otorita dan wakil kepala otorita merupakan pejabat setingkat menteri yang pengawasannya dilakukan oleh DPR.
"Untuk pertama kali presiden bisa langsung menunjuk dan melantik kepala dan wakil kepala otorita, tanpa harus berkonsultasi dengan DPR RI," jelasnya.
Rifqi menegaskan Komisi II menghargai hak konstitusional dan hak yuridis yang dimiliki oleh presiden dengan melakukan penunjukan dan pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
Baca juga: Presiden Jokowi: Jakarta tidak akan kita tinggalkan
Baca juga: Presiden beri lima tugas kepada Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Baca juga: Kepala Otorita IKN: Butuh 15-20 tahun kota miliki "soul of the city"
"Tentu proses akselerasi pembangunan infrastruktur dan penciptaan pemerintahan badan otorita IKN bisa segera dirumuskan," harapnya.
Presiden RI Joko Widodo melantik Kepala Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis petang.
Terkait sosok Bambang Susantono sebagai kepala otorita IKN, Rifqi mengatakan presiden telah memperhatikan banyak aspek diantaranya rekam jejak dan pengalaman.
"Mereka punya jejak panjang terkait dengan pengalamannya di bidang ekonomi dan infrastruktur, dan saya kira itu adalah isu utama yang akan kita tunggu dalam rangka percepatan infrastruktur sampai 2024," kata Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022