Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan telah memeriksa oknum petugas yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
"Pasti semua pelanggaran akan kami teliti sedemikian rupa. Sudah melakukan pemeriksaan dan dalam waktu dekat akan kami keluarkan semacam hukuman disiplin (hukdis) bagi mereka yang perlu di-hukdis," kata Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, Kamis.
Razilu memastikan ada pelanggaran menyusul sederet temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait praktik kekerasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
"Pelanggaran pasti ada, cuma tingkat berat, sedang, atau ringannya itu nanti yang kami akan lihat. Kami sudah selesai lakukan proses dan sebenarnya kejadian itu kan tahun kemarin, bukan kejadian sekarang," ujar Razilu.
Menurut dia, Menkumham RI Yasonna Hamonangan Laoly telah menyetujui terkait pelaksanaan dari tindaklanjut rekomendasi Komnas HAM itu.
Baca juga: Komnas HAM akan datangi Lapas Yogyakarta soal dugaan penyiksaan napi
"Sudah ditindaklanjuti dan kami secepatnya. Sudah keluar (arahan) dari pak menteri. Barusan saya tadi didisposisi untuk ditindaklanjuti. Sudah selesai karena kami prosesnya pasti lapor pak menteri, pak menteri katakan oke, ya kami lanjut," kata dia.
Ia menilai jajaran Kemenkumham hingga di tingkat wilayah selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan potensi pelanggaran.
"Kan di Yogyakarta cuma itu. Sekian banyak unit kan hanya satu (kasus) juga. Masih banyak yang lain-lain yang bagus juga," kata dia.
Kasus kekerasan yang muncul di Lapas Narkotika Yogyakarta, dipastikan Razilu, bakal menjadi bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan lapas di masa mendatang.
"Satu hal yang perlu dicatat, ketika terjadi planggaran itu akan jadi pelajaran penting untuk melakukan upaya pembenahan di masa mendatang," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM berharap kekerasan terhadap warga binaan tidak terulang
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa Tim Inspektorat telah turun melalui surat Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Nomor : ITJ.PW.03.02.05-11 tanggal 23 Februari 2022 perihal hasil audit tujuan tertentu terkait pengaduan mantan WBP atas tindakan kekerasan dan pelecehan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang menjadi isu aktual di media.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat dan kemudian memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan.
"Mereka yang dipindahkan itu termasuk Kalapas ke Kantor Wilayah. Kami juga telah menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi,"kata Gusti Ayu.
Gusti Ayu juga memastikan sesuai rekomendasi Komnas HAM bahwa pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.
Rekomendasi lain yang telah dilakukan adalah memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami traumatik.
Baca juga: Lapas Parigi pindahkan napi korban dugaan kekerasan ke Rutan Poso
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022