Banda Aceh (ANTARA) - Tim Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan hewan peliharaan serta barang ilegal lainnya dari Thailand yang masuk melalui perairan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Tri Hartana di Langsa, Kamis, mengatakan, selain hewan peliharaan, juga ada pakaian bekas, tanaman, kendaraan roda dua yang hendak diselundupkan ke wilayah kepabeanan di Aceh.
"Penindakan barang selundupan tersebut diangkut menggunakan dua mobil bak terbuka. Muatan kendaraan berisi hewan, tanaman, pakaian bekas, dan kendaraan roda dua bekas," kata Tri Hartana.
Tri Hartana mengatakan penindakan penyelundupan tersebut dilakukan Selasa (8/3) dini hari. Selain mengamankan barang ilegal, petugas juga menangkap lima orang, terdiri sopir dan anak buah kapal.
Baca juga: 5.050 Kura kura moncong babi gagal diselundupkan dari Asmat
Adapun hewan peliharaan yang diselundupkan tersebut yakni ayam bangkok, burung, kura-kura, dan hewan sebangsa kucing. Sedangkan kendaraan diselundupkan terdiri tiga unit sepeda motor antik.
Tri Hartana mengatakan penindakan penyelundupan berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Bea Cukai menurunkan tim patroli menyelidikinya di kawasan Seruway, Aceh Tamiang
Saat perjalanan dari Langsa, kata Tri Hartana, tim patroli bea cukai berpapasan dengan pikap. Tim mencurigai dan mengejar kendaraan bak terbuka tersebut
Tim berhasil menghentikan kendaraan dan memeriksa muatannya. Dua orang diamankan dari kendaraan tersebut. Selang beberapa menit kemudian, tim juga menghentikan kendaraan lainnya diduga membawa barang selundupan.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 118 hewan dilindungi tujuan Thailand
"Dari kendaraan tersebut juga diamankan tiga orang lainnya. Tim juga memeriksa muatan kendaraan tersebut, ternyata tidak dilengkapi dokumen impor," kata Tri Hartana.
Tri Hartana mengatakan total nilai barang dan kerugian negara dari penindakan tersebut masih dalam proses penghitungan. Sedangkan pelaku disangkakan melanggar Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.
Para pelaku, kata Tri Hartana, terancam pidana paling singkat satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. Atau denda minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
"Penindakan ini merupakan bukti keseriusan bea cukai dalam memberantas barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia," kata Tri Hartana.
Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan kulit harimau
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022