Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disarankan menempuh upaya hukum atas terbitnya surat perintah Direktur Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya dalam upaya polisi memantau atau memonitor FPDIP dan FPKS yang akan membentuk tim investigasi impor beras. "Sesuai Undang-undang Kepolisian, tugas polisi adalah penegak hukum sipil bukan untuk menginteli atau memata-matai anggota legislatif yang sedang berusaha memperjuangkan hak rakyat atas pangan. Oleh sebab itu, DPR seharusnya menempuh upaya hukum," kata Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson Panjaitan, kepada ANTARA di Jakarta, Rabu. Lebih lanjut Johnson menambahkan dengan munculnya surat perintah itu berarti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengulang sejarah Orde Baru, dimana pada saat itu Presiden Soharto telah memanfaatkan TNI/Polri untuk melaksanakan tugas intelijen. Padahal, kata Johnson, undang-undang yang berlaku sekarang ini telah mengubah status kepolisian sebagai bagian dari masyarakat sipil yang dipersenjatai karena tugasnya menegakkan hukum dan bukan sebagai alat penguasa. "Sebenarnya tugas intelijen oleh polisi kepada anggota legislatif ini sudah berlangsung lama, hanya sekarang ini terbuka karena ada surat perintah langsung. Meski demikian hal itu tetap saja tidak dibenarkan," ujarnya. Selain itu, Johnson menyarankan Komisi III DPR agar mempersoalkan terbitnya surat itu dengan meminta klarifikasi langsung baik kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Firman Gani maupun Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPKS, Almuzamil Yusuf menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya karena surat tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk campur tangan aparat keamanan terhadap fungsi pengawasan DPR yang dijamin oleh UUD 1945. Menurut dia, intervensi kepolisian bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap parlemen atau "contempt of parliament" dan hal itu seharusnya tidak boleh terulang lagi di masa depan. "Jangan sampai hal-hal tersebut merusak kerja baik yang telah dicapai aparat Polri, karena kami termasuk yang sangat menghargai prestasi-prestasi kepolisian selama ini," katanya. Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Alvin Lie meminta Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin memberikan tanggapan atas adanya surat perintah itu. Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi mengusulkan agar DPR melakukan interpelasi dan menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki impor beras yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, khususnya petani. Namun usulan itu kandas dalam rapat paripurna DPR.Upaya cegah dini?/ Sementara itu, meski ditentang, Polda Metro Jaya telah menurunkan tim intel beranggotakan empat orang yang khusus untuk memantau dan memonitor pelaksanaan investigasi impor beras oleh anggota DPR. "Surat tugas telah dikeluarkan untuk empat anggota intel. Mereka bukan mengawasi anggota DPR tetapi memonitor jalannya investigasi impor beras," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Jakarta, Selasa (7/2). Ia mengatakan tugas memonitor jalannya investigasi itu merupakan upaya cegah dini agar polisi tidak kecolongan jika nantinya ada dampak sosial dari upaya investigasi itu. (*)
Copyright © ANTARA 2006