Tangerang (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat untuk memberikan sanksi tegas dengan dilakukan penghentian kegiatan operasi perusahaan atau pabrik yang diduga telah mencemari lingkungan sekitar Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.
"Kan sudah ada sanksi dari LHK RI, maka DLHK Kabupaten Tangerang seharusnya membuat rekom untuk penutupan usaha itu, kalau memang terbukti menyalahi aturan. Serta menindak lanjuti dengan melibatkan Dinkes, khawatir terjadi penyakit yang ditimbulkan akibat limbah," ucap Supriadi di Tangerang, Rabu.
Menurut dia, DLHK Kabupaten Tangerang seharusnya mengeluarkan surat rekomendasi terkait penutupan perusahaan yang sudah mencemari lingkungan tersebut.
Baca juga: DLHK kantongi perusahaan pencemar lingkungan di Tangerang
Selain itu, kata dia, pemerintah setempat juga dapat menggandeng Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang terkena dampak pencemaran lingkungan dari limbah yang dihasilkan perusahaan itu.
"Selain itu, pastikan apakah usaha tersebut legal atau ilegal," singkat dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (9/3) telah mengantongi perusahaan atau pabrik yang telah mencemari aliran sungai di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan pada beberapa hari lalu.
Baca juga: Bupati Tangerang tak keluarkan izin operasi pabrik pencemar lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan bahwa setelah adanya laporan terkait pencemaran lingkungan pada (04/3). Kemudian, pihaknya langsung menindaklanjuti dan menemukan sebuah perusahaan industri pengelola oli bekas yang diduga mengeluarkan limbahnya ke aliran sungai setempat.
"Sudah ditemukan, hanya teman-teman DLHK sedang menyusun laporannya, yang dilaporkan ke kami pengolahan oli bekas ada di Kecamatan Sepatan, kawasan Akong, milik PT Cheng Kai Lie," katanya.
Menurut Taufik, perusahaan atau pabrik pengelola oli bekas tersebut berada di wilayah kawasan Akong, Kecamatan Sepatan. Yang mana, dari hasil laporan di lapangan, aliran sungai sekitar turut terdmpak pencemaran limbah yang dihasilkannya perusahaan itu.
"Saat ini kami sedang menyusun pelaporan terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaan itu," kata dia.
Baca juga: Walhi harapkan sanksi lebih tegas untuk perusahaan pencemar lingkungan
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022