Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta mengajukan proses kekancingan ke Keraton Yogyakarta untuk 65 tanah makam yang menggunakan tanah Sultan Ground dan selama ini dikelola masyarakat sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas akses layanan pemakaman.
“Tanah makam yang diajukan untuk proses kekancingan semuanya sudah bersertifikat dan merupakan hasil dari pendaftaran tanah Sultan Ground yang kami lakukan pada 2018,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Sarmin di Yogyakarta, Kamis.
Puluhan tanah makam yang diajukan untuk proses kekancingan tersebut tersebar di 14 kecamatan di Kota Yogyakarta.
Baca juga: Ombudsman dalami kesulitan warga dapatkan SHM tanah di DIY
Hanya saja, lanjut Sarmin, pemerintah daerah tidak dapat memastikan waktu yang dibutuhkan Keraton Yogyakarta untuk mengeluarkan kekancingan terhadap 65 tanah makam tersebut.
“Dari hasil rapat terakhir, diketahui jika Keraton Yogyakarta masih mencetak blanko untuk kekancingan. Mudah-mudahan saja pencetakannya bisa segera selesai dan kekancingan turun bulan ini,” katanya.
Menurut dia, meskipun kekancingan tanah makam tersebut nantinya berada di tangan Pemerintah Kota Yogyakarta, Sarin menyebut pengambil manfaatnya adalah masyarakat langsung.
“Saat ini sedang digodok regulasi untuk pengelolaan tanah makam. Jadi, nanti pengelola lama, yaitu masyarakat tidak bisa menetapkan aturan yang berbeda-beda,” katanya.
Selama ini, lanjut dia, banyak keluhan di masyarakat terkait biaya pemakaman yang berbeda-beda dan warga luar Kota Yogyakarta sulit untuk mengakses makam.
“Harapannya, dengan pengelolaan langsung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, layanan pemakaman akan semakin baik,” katanya.
Sarmin menambahkan proses pendaftaran tanah makam yang berada di Sultan Ground tidak selalu berjalan mulus, salah satunya karena ada resistensi dari pengelola atau masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut.
Baca juga: Program pendaftaran tanah Sultan Ground di Yogyakarta berlanjut
Baca juga: Yogyakarta terbitkan sekitar 200 rekomendasi pemanfaatan tanah "raja"
“Pada awal kami melakukan pendaftaran, ada saja pihak yang resisten dengan menyebut jika tanah tersebut merupakan warisan kakek nenek mereka. Tetapi, tidak dilengkapi dengan bukti hitam di atas putih,” katanya.
Jika tidak ada bukti hitam di atas putih yang bisa mendukung pernyataan warga, proses pendaftaran tetap akan dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat.
“Tetapi, jika ada bukti seperti Letter C, Bagan Istimewa atau bukti lain, kami pun tidak akan melanjutkan proses pendaftaran,” katanya.
Proses pendaftaran tanah Sultan Ground termasuk di dalamnya adalah tanah yang digunakan untuk makam terus dilanjutkan hingga tahun ini.
“Jumlah tanah makam yang akan diajukan untuk proses kekancingan bisa terus bertambah. Masih ada sekitar 20 tanah makam yang sudah bersertifikat, tetapi belum diajukan untuk kekancingan. Jadi, potensinya bisa mencapai lebih dari 100 tanah makam,” katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022