Wandy menyampaikan, setelah resmi dilantik, Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim di dalamnya akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru kemudian Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita bisa bekerja secara operasional. Ini mengacu UU IKN pasal 5, yakni Otorita IKN berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara," jelas Wandy, dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, mengenai tahapan dan rancangan IKN, semuanya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk Perpres, terutama tentang Rencana Induk, yang di dalamnya memuat semua rencana dan prioritas IKN.
Baca juga: Presiden Jokowi lantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Wandy menambahkan, dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Otorita IKN diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 12 UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Kewenangan ini, secara lebih rinci akan diatur bersama-sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang terkait dengan struktur dan kewenangan Otorita IKN," terang Wandy.
Wandy menyebut masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Selanjutnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Menurut Wandy, dengan masa jabatan lima tahun tersebut, diharapkan Kepala Otorita dan tim benar-benar fokus dalam mempersiapkan pembangunan dan pemindahan IKN. Terlebih prosesnya sangat panjang, yakni hingga 2045.
"Proses pembangunan kan ada lima fase. Jadi Kepala Otorita dan tim juga harus berpikir jangka panjang," ujarnya.
Baca juga: Bambang Susantono ingin Otorita IKN dapat berlari kencang
Saat disinggung soal penunjukan Bambang Susantono menjadi Kepala Otorita IKN, alumnus FISIP UNAS Jakarta ini menegaskan, sosok Bambang Sutantono merupakan paket komplet
"Kalau melihat rekam jejaknya, beliau memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur, perhubungan, dan manajemen. Belum lagi pengalamannya di pemerintahan. Jadi memang paket komplet," tegas Wandy.
Presiden Joko Widodo resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe menjadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca juga: Dhony Rahajoe bertemu Jokowi di BSD dan jadi Wakil Kepala Otorita IKN
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022