Pacitan (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, menyatakan bahwa pemeriksaan mantan calon bupati setempat yang telah lengkap atau "P-21" sehingga berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Insyaallah besok Senin (12/9) berkas pemeriksaan saudara Nur Tjahjono (tersangka) akan kami limpahkan ke kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin, Minggu.

Proses pemeriksaan mantan Cabup Pacitan yang sempat digadang-gadang bakal maju pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat (20/1/2011) bergandengan dengan artis seksi Julia Rahmawati atau Julia Perez itu berlangsung kurang lebih 1,5 bulan.

Ia selama ini ditahan kepolisian lantaran sebelumnya sempat berupaya melarikan diri dan dinyatakan buron (DPO). Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kertas bertuliskan dana tunjangan untuk tim sukses, 37 lembar kwitansi serta bukti pembayara.

Selain itu, polisi juga berhasil mengantongi bukti otentik berupa dua lembar surat pernyataan yang intinya berisi komitmen serta kesanggupan dari tersangka Nur Tjahjono untuk membayar dana talangan kampanye yang sudah dikeluarkan oleh tim suksesnya saat itu.

Setelah ditahan dan melalui serangkaian penyidikan, proses hukumnya kemudian dikonsultasikan pihak tim penyidik kepolisian ke kejaksaan negeri setempat hingga akhirnya berkas acara pemeriksaan (BAP) setebal 160 halaman itu dinyatakan lengkap.

"Sebenarnya, berkas dari kepolisian sudah kami terima sejak beberapa waktu lalu. Namun karena masih ada beberapa bagian yang harus diperbaiki atau dilengkapi, BAP sempat beberapa kali kami kembalikan. Sekarang sudah tuntas, dan informasi yang kami dengar katanya besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," ucap salah seorang jaksa penuntut di Kejari Pacitan, Raharjo Yusuf membenarkan.

Ia memperkirakan, pelimpahan seluruh berkas pemeriksaan berikut rencana tuntutan ke pengadilan negeri biasanya baru dilakukan sebulan setelah BAP diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

"Diperkirakan paling lama sebulan lah, sidang baru akan digelar setelah penyerahan berkas," tegasnya.

Nur Tjahjono ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penipuan terhadap sejumlah eks-tim suksesnya sendiri saat Pilkada Kabupaten Pacitan, Januari 2011.

Setidaknya, ada empat orang orang eks-pendukungnya yang melaporkan Nur Tjahjono ke polisi, yakni Hadi Susanto, Samsuri, Rahmat Haryono, dan Kunti Rahmawati.


Awlanya sengketa akan diselesaikan secara kekeluaragaan, namun kenyataannya, hingga batas waktu yang disepakati, hutang-piutang itu tak kunjung terealisasi. Dalam sengketa itu pula, pada bulan April 2011 lalu pihak Pengadilan Negeri (PN) Pacitan melakukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Nur Tjahjono.

Penyitaan dilakukan di dua tempat, yaitu di sebuah rumah nomor 56 A yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso dan di Jalan Basuki Rahmad 10 B di Desa Tanjugsari, Kecamatan Pacitan.

Saat itu, sita jaminan dilakukan setelah sejumlah penggugat melayangkan gugatan ke pengadilan setempat karena khawatir aset tersangka akan dijual.
(ANT-130/B013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011