Angka tersebut sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi dan sisanya sekitar 135 ribu adalah wajib pajak badan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebutkan sebanyak 5,4 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2021 sejak 1 Januari sampai dengan 10 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
"Angka tersebut sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi dan sisanya sekitar 135 ribu adalah wajib pajak badan," ungkap Suryo Utomo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Jawa Tengah yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Adapun pelaporan SPT Tahunan pajak tahun 2021 untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022 dan wajib pajak badan pada 30 April 2022.
Maka dari itu, ia berharap baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan bisa berpartisipasi mengisi SPT sesegera mungkin, karena pandemi COVID-19 sudah mulai mereda.
Baca juga: Pemerintah perlu beri insentif agar wajib pajak lapor SPT awal periode
Dengan redanya pandemi, para pengusaha maupun orang pribadi sudah bisa mulai beraktivitas dan mendapatkan penghasilan sehingga sudah bisa mulai berpartisipasi membayar pajak setelah mendapatkan berbagai insentif selama COVID-19.
Presiden, Wakil Presiden, hingga pejabat negara sebelumnya sudah menyampaikan SPT Tahunan 2021, sehingga diharapkan pula para jajaran dan bawahan kementerian/lembaga pun turut mengikuti langkah pimpinannya.
"Tidak hanya di pemerintahan, tetapi termasuk di masing-masing kegiatan usaha harapannya adalah SPT disampaikan dan pembayarannya ditunaikan," tutur Suryo Utomo.
Pajak, kata dia, merupakan tulang punggung pembiayaan negara yang berkelanjutan, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat berpartisipasi.
Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan seharusnya bukan sekedar basa-basi
Baca juga: Para pejabat negara serentak isi SPT Tahunan 2021
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022