Jakarta (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Tangerang, Provinsi Banten, segera memproses laporan kasus dugaan pelanggaran kampanye terselubung berupa pembagian roti bergambar calon gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kepada ribuan guru PGRI di Masjid Al-Azhom, Tangerang.
"Kami sudah panggil pihak pelapor dan dari hasil pemeriksaan serta barang bukti yang diajukan didapati kebenaran dugaan soal adanya kampanye yang diumbar Wahidin Halim," kata Wahyul Furqon Ketua Panwaslu Kota Tangerang, di Jakarta, Minggu.
Dari pemeriksaan sementara, Wahyul menegaskan adanya ucapan Wali Kota Tangerang yang lebih akrab di sapa WH tersebut yang mengandung unsur kampanye.
Diantaranya, WH meminta dengan ikhlas guru-guru PGRI Kota Tangerang, yang sebagian banyak diantaranya pegawai negeri sipil (PNS), di kota Tangerang itu untuk memilihnya saat pencoblosan pada 22 Oktober mendatang.
"Kalimat kampanye itu ada. Dan akan kami telusuri kebenarannya lebih lanjut kepada pihak terkait," ujarnya.
Meskipun demikian, Wahyul menambahkan, pihaknya mengaku belum akan mengundang WH guna keperluan verifikasi, sebelum memanggil pihak terkait lainnya seperti, Ketua PGRI Kota Tangerang dan juga satu saksi pelapor lain pada kasus dugaan pelanggaran ini.
"Untuk memperjelas keputusan kami kelak, kami akan memangil satu saksi pelapor lain dan juga ketua PGRI Kota Tangerang pada Senin (12/9) mendatang," tegasnya.
Ditanya soal sudah ada titik terang unsur pelangaran yang dilakukan WH, Wahyul mengelak belum bisa memutuskan hal itu sampai ada keterangan langsung dari saksi pelapor, terlapor dan Ketua PGRI Kota Tangerang. "Nanti lah untuk keputusan. Selain harus melalui pleno, harus diundang dulu semua pihak, Begitu lah prosesnya, sesuai perundangan yang jadi landasan payung hukum kami dalam memproses masalah," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Tangerang Yuhendi Alamsyah menegaskan bahwa Panwaslu harus tegas dalam menyikapi dugaan pelangaran yang unsurnya hampir terpenuhi seluruhnya.
Jangan sampai, kasus-kasus dugaan pelangaran yang dilaporkannya bernasib sama seperti kasus dugaan pelanggaran lain yang dihentikan.
"Kasus ini jelas dapat dibuktikan kebenarannya. Jadi, kami minta ada kepastian yang tegas dan jangan sampai Panwaslu membalelo," ujarnya.
Pihaknya mengaku akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran yang langsung dilakukan WH tersebut agar jelas bahwa sudah proses demokrasi yang tidak sesuai aturan main perundang-undangan pemilu.
Diantaranya, kampanye diluar jadwal, kampanye di tempat ibadah, dan mengorganisir PNS. "Yang jelas kami minta kasus ini dituntaskan," ujarnya.
Lira merupakan pihak yang pertama kali melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan WH saat bersilaturahmi dengan ribuan guru PGRI se-Tangerang di Masjid Al-Azhom, Tangerang, pada Rabu (7/9) lalu.
(T.D011/M027)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011