"Majunya Gayus Lumbuun sudah mendapatkan izin dari fraksi maupun partai," kata Pramono di Istora Senayan Jakarta, Minggu.
Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan, diizinkannya Gayus Lumbuun menjadi calon hakim agung karena kompetensi dan kemampuan yang dimiliki oleh Gayus Lumbun yang juga anggota Komisi III DPR RI.
"Karena memang kompetensi beliau sebagai profesor, Gayus Lumbuun punya kompetensi menjadi hakim agung. Makanya partai memberikan persetujuan kepada yang bersangkutan menjadi calon hakim agung," tambah Pramono.
Mantan Sekjen PDIP itu menambahkan, Fraksi PDIP akan memberikan dukungan kepada Gayus Lumbuun melalui anggotanya di Komisi III DPR RI.
"FPDIP tentunya akan memberikan dukungan kepada Gayus Lumbuun," ujar dia.
Mantan Sekjen PDIP itu menambahkan, Badan Musyawarah DPR RI telah memutuskan untuk menyerahkan kepada Komisi III DPR RI agar memilih 6 nama dari 18 calon hakim agung yang akan diuji.
Ke-18 calon hakim agung yang diserahkan ke DPR itu adalah:
- 1. Hj Husnaini A dari hakim karir kompetensi agama,
- 2. H Andi Samsan Nganro dari hakim karir kompetensi pidana,
- 3. Made Rawa Aryawan dari hakim karir kompetensi pidana,
- 4, Syafrinaldi dari non karir kompetensi perdata,
- 5. Sunarto dari hakim karir kompetensi perdata,
- 6. Rahmi Mulyati dari karir kompetensi perdata,
- 7. Mayjen TNI Burhan Dahlan dari karir kompetensi militer,
- 8. HM Hary Djatmiko dari non karir kompetensi TUN/Pajak,
- 9. Dewi Kania Sugiharti dari non karir kompetensi TUN/Pajak,
- 10. Muh Daming Sunusi dari karir kompetensi perdata,
- 11. Nurul Elmiyah dari non karir kompetensi perdata,
- 12. Heru Mulyono Ilwan dari karir kompetensi perdata,
- 13. Gayus Lumbuun dari non karir kompetensi pidana,
- 14. Suhadi dari karir kompetens pidana,
- 15. Muhammad Yamin Awie dari karir kompetensi agama,
- 16. Dudu Duswara Machmudin dari non karir kompeten pidana,
- 17. H Taqwaddin dari non karir kompetensi perdata,
- 18. Iing R Sodikin dari non karir kompetensi perdata.(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011