Bogor (ANTARA News) - Seluas dua hektar lahan hutan lindung yang berada di Taman Wisata Gunung Pancar, Desa Karangtengah, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terbakar pada Sabtu.
Menurut Kepala Resor Polisi Hutan Gunung Pancar, Nano Winarno, peristiwa kebakaran terjadi sekira pukul 13.00 WIB.
"Api sudah berhasil dipadamkan oleh petugas sekitar pukul 15.00 WIB, saat ini hanya tinggal asap dan kemungkinan jika hujan turun asap sudah hilang," katanya.
Nano mengatakan, lokasi kebakaran terletak di Blok Gemblung, sebelah Utara Gunung Pancar atau ke arah Giri Tirta berjarak sekitar satu kilo meter dari Pos Penjagaan.
Belum diketahui penyebab kebakaran, apakah ada unsur kesengajaan atau karena ada yang membuang puntung rokok disekitar lokasi.
"Kita belum tahu asal usul api. Jika karena ada yang sengaja buang puntung rokok tidak mungkin. Karena area tersebut bukan lokasi wisata, ditambah lagi posisinya berada di lereng gunung," katanya.
Terdapat satu titik api yang menghaguskan dua hektar lahan yang ditanami berbagai jenis tanaman seperti Pinus, Rasamala, Sempur, Puspa dan Akasia.
Selain itu, ia mengemukakan, di kawasan tersebut terdapat banyak sekali semak belukar yang sudah mengering karena musim kemarau yang terjadi saat ini.
Kondisi ini membuat api mudah membesar, ditambah angin yang kencang menambah kobaran dan asap.
Selama dua jam, sebanyak 20 orang petugas kepolisian hutan (Polhut) Gunung Pancar dibantu Wahana Wisata Indonesia (WWI) memadamkan api dengan cara manual.
"Kita memadamkan api dengan cara memukul-mukul menggunakan alat seadanya, kita tidak membawa air ke lokasi karena jaraknya jauh dan tidak ada sumber air disekitar lokasi kebakaran," kata Nano.
Nano mengatakan, saat ini pihaknya masih berjaga-jaga disekitar lokasi guna mengantisipasi terjadinya kebakaran. Mengingat, saat ini masih terlihat ada kepulan asap disekitar lokasi kebakaran.
Polhut memberlakukan penjagaan dan setiap dua jam sekali melakukan pemantauan di lokasi kebakaran.
"Hasil pantauan tadi, masih ada titik api. Tapi kita sudah memadamkannya lagi, sekarang kita menunggu hujan turun karena hari sudah mendung. Sehingga api benar-benar padam," ujarnya.
Menurut Nano, tindakan membakar hutan secara sengaja sangat bertentangan dengan hukum. Seseorang dapat dikenai sanksi penjara tiga tahun lamanya dan denda sevesar Rp1 miliar jika kedapatan membakar hutan untuk membuka lahan.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Kehutanan nomor 5 tahun 1999, masyarakat umum yang kedapatan membakar hutan dengan tujuan membuka lahan dapat dikenai sanksi.
Oleh karena itu, Nano menghimbau masyarakat untuk menghindari tindakan membakar hutan untuk kepentingan pribadi.
"Kita selalu melakukan monitoring, jika ada yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas," katanya.
Nano mengatakan, pengawasan terhadap Gunung Pancar intensif dilakukan mengingat kondisi di wilayah Taman Nasional ini cukup memprihatinkan.
Pada Desember 2010 lalu, pernah diberitakan bahwa kondisi Gunung Pancar mengalami keretakan hingga 100 meter panjang. Hal ini sangat mengancam ekosistem masyarakat sekitar bila retakan terjadi akan menimbun satu desa yang berada di bawah lereng Gunung yang masih aktif tersebut.
(T.KR-LR)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011