Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menjabarkan tiga langkah solusi yang bisa diambil pemerintah dalam rangka untuk memperbaiki dan meningkatkan jumlah produksi garam yang dihasilkan petani garam dalam negeri.
"Diperlukan kesungguhan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas usaha garam nasional," kata Koordinator Program Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Sabtu.
Menurut Abdul Halim, terdapat tiga upaya sistematik yang bisa dilakukan dan dijadikan solusi, yaitu pertama mengidentifikasi berbagai sentra produksi garam berdasarkan karakteristik wilayah dan kondisi ekologisnya.
Upaya kedua, lanjutnya, adalah dengan menata ulang peta produksi, distribusi, dan konsumsi garam termasuk dalam hal menentukan berapa jumlah kebutuhan konsumsi garam nasional.
Adapun upaya ketiga, ujar dia, adalah dengan melakukan pemberdayaan dan penyerapan hasil produksi garam petani lokal dengan insentif dan harga yang lebih baik.
Selain itu, ia juga mengemukakan bahwa keputusan untuk melaksanakan swasembaga garam seperti program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga harus dilaporkan kepada publik secara berkala.
Abdul Halim memaparkan, program PUGAR yang sudah berjalan sejak Januari 2011 itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan Tahun 2011.
Menurut dia, PUGAR harus dievaluasi secara mendalam mulai dari sasaran hingga indikator keberhasilannya termasuk rintangan yang dihadapi oleh masyarakat.
"Hal ini ditujukan agar program tersebut tidak berorientasi proyek dan menjadi sarang korupsi, melainkan benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat serta pengembangan wirausaha kelautan dan perikanan di pedesaan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencanangkan Program Swasembada Garam Nasional pada tahun 2014 dengan langkah awal melakukan penurunan impor garam secara bertahap yaitu mulai dari 2,18 juta ton pada 2010 menjadi 1,02 juta ton pada 2011.
Untuk merealisasikan program tersebut, KKP telah melaksanakan berbagai strategi termasuk menetapkan sembilan kabupaten/kota seluas 15.000 hektare sebagai sentra Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) yaitu di Indramayu, Cirebon, Pati, Rembang, Sampang, Sumenep, Pamekasan, Tuban, dan Nagakeo.
Selain itu, KKP juga menetapkan 31 kabupaten/kota seluas 7,47 ribu hektare sebagai penyangga pelaksanaan pengembangan usaha garam rakyat.
Sebagai tahap awal, PUGAR 2011 dilaksanakan di 40 kabupaten/kota dengan anggaran sebesar Rp90 miliar.
(T.M040)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011